Bengkayang, Kalimantan Barat - MitraBhayangkara.my.id - Terkait pemberitaan yang dimuat di beberapa media online yang mengabarkan bahwa telah terjadi pembacokan dan sabetan senjata tajam di kebun garapan masyarakat pada tanggal 9 November 2024, hal itu sama sekali tidak benar. Berdasarkan video dan kesaksian puluhan orang yang ada di lokasi, narasi yang dibuat dalam berita itu jauh faktanya daripada kejadian sebenarnya.
Berikut kronologis kejadian yang sebenarnya:
1 November 2024:
- Pihak Hermanto Cs menyurati beberapa instansi terkait dengan isi pemberitahuan bahwa mereka akan melanjutkan penggarapan lahan.
- Dasar mereka adalah surat-surat resmi dari Dinas PRPLH Kab. Bengkayang, Surat Pernyataan Garapan, Surat Keterangan Garapan, dan surat tembusan dari Ombudsman Kalbar.
- Dalam surat tembusan Ombudsman Kalbar, BPN Bengkayang menyatakan bahwa Tham Tet Sji (ayah Megawati) bukan merupakan ahli waris dari Djap Moi Kie, sehingga klaim kepemilikan lahan oleh Megawati Cs dipertanyakan.
3 November 2024:
- Para penggarap menemukan pekerja suruhan Megawati Cs di lokasi garapan dan melaporkan hal ini ke Polsek Sungai Raya.
- Kapolsek menjanjikan solusi melalui pertemuan Forkopimcam dalam 3 hari.
6 & 7 November 2024:
- Warga penggarap diundang oleh Forkopimcam untuk mencari solusi bersama, namun pihak Megawati Cs tidak hadir tanpa alasan.
- Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa petugas Forkopimcam akan memberikan himbauan kepada pekerja Megawati Cs untuk meninggalkan lokasi.
8 November 2024:
- Para pekerja Megawati Cs mengabaikan himbauan Forkopimcam dan tetap melakukan aktivitas di kebun.
9 November 2024:
- Para penggarap mulai menggarap lahan, namun menemukan tanaman jabon milik mereka telah ditebang oleh diduga pihak pekerja Megawati Cs.
- Mawardi datang bersama pekerjanya ke lokasi dan memprovokasi para penggarap dengan menantang mereka untuk berkelahi.
- Mawardi kemudian berlari sambil memegang kepalanya dan berteriak mengaku dipukul, padahal para penggarap hanya mendesak mereka untuk keluar dari lokasi.
- Petugas Polsek Sungai Raya datang ke lokasi dan mendapatkan laporan palsu dari Mawardi tentang pembacokan.
Klarifikasi:
1. Lahan tersebut adalah tanah negara yang digarap oleh warga sejak tahun 1998. Warga telah mengajukan permohonan hak milik dan memiliki dokumen resmi yang mendukung klaim mereka.
2. Pihak Megawati Cs telah diundang oleh Forkopimcam untuk mencari solusi, namun mereka tidak hadir dan mengabaikan himbauan untuk meninggalkan lokasi.
3. Para penggarap menggunakan alat tebas untuk merawat tanaman dan membersihkan lahan, sesuai dengan surat pemberitahuan kepada instansi terkait.
4. Mawardi memprovokasi para penggarap dengan niat tidak baik dan melakukan dramatisasi dengan berteriak mengaku dipukul, padahal tidak ada pemukulan fisik.
5. Luka yang diklaim Mawardi diduga didapat beberapa hari sebelumnya dan bukan akibat pembacokan.
Tindakan Hukum:
- Kuasa hukum para penggarap akan menempuh jalur hukum atas laporan palsu yang dibuat oleh Mawardi.
- Pihak penggarap juga sedang mengkaji kemungkinan pelanggaran UU ITE dan kode etik jurnalistik oleh media yang memberitakan berita tidak benar.
(Budiman)
(Sumber: Kuasa Hukum Penggarap)