Simallopuk, Dairi, Mitra Bhayangkara.my.id - Dugaan pelanggaran disiplin berat menimpa seorang kepala sekolah di Kabupaten Dairi. Hermanto Sembiring, Kepala Sekolah SD Negeri 030298 Simallopuk, diduga tidak pernah masuk kantor atau menjalankan tugasnya selama satu tahun, sejak Agustus 2023 hingga November 2024.
Para guru dan siswa di sekolah tersebut merasa prihatin atas ketidakhadiran Hermanto Sembiring. "Pak Hermanto sudah satu tahun tidak masuk sekolah. Kami guru dan siswa bingung mau melapor ke siapa," ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya. "Dia tetap terima gaji PNS dari pemerintah, tapi tidak bekerja."
Perilaku Hermanto Sembiring diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur hukuman atau sanksi disiplin bagi pelanggaran berat terhadap aturan PNS.
Hukuman ASN Tidak Masuk Kerja
Aturan mengenai disiplin PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan tersebut memuat hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Sanksi Disiplin Berat
Tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun, akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS.
Bolos selama 21-24 hari setahun, maka akan dilakukan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Sanksi Disiplin Sedang
Tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, PNS akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
Bolos 14-16 hari setahun, PNS mendapat sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan.
Jika seorang abdi negara bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.
Sanksi Disiplin Ringan
Tidak masuk selama 3 hari dalam setahun, akan diberi teguran lisan.
Bolos sebanyak 4-7 hari setahun, akan mendapat teguran secara tertulis.
Tidak masuk 7-10 hari, PNS akan diberi surat pernyataan tidak puas.
Seluruh PNS yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
Dugaan Keterlibatan Dinas Pendidikan
Wartawan "Mitra Bhayangkara" mencoba menghubungi Kabid SD/Kepala Bidang SD, Viddon Rajagukguk, untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, tidak ada jawaban atau respon dari telepon seluler yang dihubungi. Dugaan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi menutupi perilaku Hermanto Sembiring semakin kuat. "Ini kasus serius yang melibatkan pelanggaran disiplin berat. Dinas Pendidikan harus bertindak tegas dan tidak menutup-nutupi," tegas Baslan Naibaho.
(Redaksi-BN)