MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Elda Sumardiyah, seorang janda di Surabaya, menjadi korban penipuan pembelian rumah minimalis di wilayah Surabaya Utara. Pelakunya, Mulyono CS, yang berkedudukan di Jalan Kalilom Lor Indah Gg Melati II No. 36, Surabaya, kembali beraksi menjerat korban dengan modus yang sama seperti kasus Kiki Amalia yang terjadi sebelumnya.
Elda, tergiur melihat tetangganya berhasil menjual rumah dengan cepat melalui jasa Mulyono CS, juga menitipkan rumahnya untuk dijual. Rumahnya pun dengan cepat "laku" dan Kiki Amalia, pembeli rumah Elda yang juga korban Mulyono CS sebelumnya, datang untuk melihat kondisi rumah.
Pada 29 Februari 2024, Kiki Amalia memberikan DP sebesar Rp. 30 juta kepada Mulyono CS sebagai tanda jadi. Elda, yang tengah mencari rumah melalui jasa Mulyono, ditawari rumah minimalis di Jalan Kalilom Lor Indah Gg Melati II No. 36, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, seharga Rp. 190 juta.
Elda merasa cocok dan pada 16 Mei 2024 langsung memberikan DP sebesar Rp. 5 juta kepada Jainuri, oknum marketing Mulyono CS, melalui transfer.
Pada 17 Mei 2024, Elda kembali diajak bertemu Jainuri di lokasi rumah yang akan dibelinya. Jainuri, atas perintah Mulyono, meminta tambahan DP dari Elda. Elda bahkan dipertemukan dengan penghuni rumah, Muradi, dan tanpa curiga mentransfer uang Rp. 5 juta lagi ke rekening Jainuri.
"Saat hendak pulang, Jainur mengajak saya ke notaris. Tapi, malah diajak ke hotel di Jalan Kedung Cowek, dengan alasan untuk bertemu Mulyono," ungkap Elda. "Di sana, Mulyono meminta tambahan uang pembelian rumah sebesar Rp. 50 juta ke rekening Jainuri," imbuhnya.
Malam harinya, Elda kembali dihubungi Mulyono yang meminta tambahan uang Rp. 50 juta lagi dan menyuruhnya transfer ke rekening istrinya, Nurhayati.
Keesokan harinya, Mulyono meminta Elda melunasi sisa pembayaran rumah sebesar Rp. 80 juta. Elda pun mentransfer Rp. 78 juta ke rekening Nurhayati dan memberikan sisanya secara tunai.
Elda menerima bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani Mulyono. Mulyono berjanji Elda bisa pindah rumah setelah 1 bulan. Namun, kenyataan pahit menanti. Di depan pagar rumah yang sudah dibelinya, terpasang banner bertuliskan "STOP!!! Rumah Ini Tidak Dijual Hak milik Pak Muradi Pamekasan Madura Dan Sudah SHM Resmi Atas Nama Pak Muradi".
Elda pun bertanya kepada Muradi, pemilik rumah tersebut, dan mendapat penjelasan bahwa rumah itu tidak dijual kepada Mulyono.
Elda mencoba menanyakan kejelasan kepada Mulyono, namun selalu dihindari. Atas kejadian tersebut, Elda memberikan kuasa kepada Dodik Firmansyah, SH, dan rekan-rekannya untuk menempuh jalur hukum.
"Kami berharap agar pelaku yang kabur segera ditangkap dan diproses secara hukum supaya korban tidak bertambah banyak. Seperti yang baru-baru ini kami dengar bahwa salah satu pelaku dari Mulyono CS yakni si Tri Mulyo diduga melakukan percobaan bunuh diri dan kini masih dirawat di RSUD Dr. Soewandi, Surabaya,"jelas Abdul Rauf Alfansuri T, SH saat ditemui dihalaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Elda melaporkan Mulyono CS, termasuk Jainuri yang diakui sebagai marketing Mulyono, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/689/XI/2024/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.
(Redho)