Dairi, Sumatera Utara - MitraBhayangkara.my.id - Kebebasan pers di Indonesia kembali terancam! Seorang wartawan MitraBhayangkara.my.id mendapat ancaman usai menayangkan berita tentang dugaan ilegal logging di Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Ancaman tersebut diterima melalui Voice Note (rekaman suara) dari aplikasi WhatsApp yang berisi kata-kata kasar dan ancaman penculikan.
Dalam rekaman suara tersebut, pelaku yang mengaku sebagai "Singa Dairi" mengucapkan kata-kata "Babi", "Bujang Inam", dan mengancam akan menculik wartawan tersebut. Pelaku juga mengatakan bahwa ia merupakan orang yang berpengaruh di Kabupaten Dairi dan mengancam wartawan agar tidak kembali ke daerah tersebut.
Menariknya, terdapat postingan di media sosial yang diduga dilakukan oleh Ian Girsang, salah satu pelaku ilegal logging, yang menampilkan foto Baslan Naibaho dengan kata-kata bernada ancaman. Postingan tersebut menunjukkan adanya hubungan antara ancaman terhadap wartawan dengan praktik ilegal logging yang diberitakan.
"Kami mengecam keras tindakan ancaman terhadap wartawan tersebut," ujar Jansen Sidabutar, pemimpin MitraBhayangkara.my.id. "Kebebasan pers adalah hak asasi yang dijamin oleh undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan. Kami akan terus berjuang untuk mengupayakan keadilan dan menghukum pelaku ancaman tersebut."
Baca :
Berita yang ditayangkan oleh wartawan tersebut berjudul "Ilegal Logging Merajalela di Dairi, LSM MPHI Desak KPH 15 Kabanjahe dan Aparat" dan "Ilegal Logging Merajalela di Dairi, Oknum Diduga Berani Tantang! KPH 15 Kabanjahe Diam?". Berita tersebut mengungkapkan dugaan praktik ilegal logging di Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
MitraBhayangkara.my.id mengajak semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan menghentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap wartawan. "Kami berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali dan wartawan dapat bekerja dengan aman dan profesional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," ujar Jansen Sidabutar.
Jansen Sidabutar menyatakan bahwa MitraBhayangkara.my.id akan menyerahkan kasus ini kepada bidang hukum untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum.
(Redaksi)