Bengkayang, Kalimantan Barat - MitraBhayangkara.my.id - Polres Bengkayang Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam konferensi pers hari ini, Jumat (25/10/2024), Polres Bengkayang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh seorang remaja pria yang juga masih di bawah umur.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi di Dusun Nimpa, Desa Suka Maju, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang. Pelaku melakukan aksinya di kamar rumahnya dengan modus mengajak korban bermain game di HP miliknya.
Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku menyuruh para korban bermain HP di kamar dan kemudian melancarkan aksinya dengan membuka pakaian korban dan melakukan tindakan persetubuhan maupun pencabulan.
Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap para korban yang berusia antara 6 hingga 12 tahun. Tercatat, 3 orang anak perempuan mengalami pencabulan, 1 orang mengalami persetubuhan sebanyak satu kali, 2 orang mengalami persetubuhan sebanyak dua kali dan 1 orang mengalami persetubuhan sebanyak enam kali.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres Bengkayang mengimbau kepada setiap orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak, terutama dalam aktivitas sehari-hari. "Penting untuk memberikan pendidikan agama sejak dini agar anak mampu memahami dan membedakan mana yang baik dan buruk," ujar Kapolres. Ia juga menegaskan komitmen Polres Bengkayang untuk terus memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait pencegahan kekerasan seksual di masyarakat, terutama yang menyasar anak-anak.
(Budiman)