Pontianak - MitraBhayangkara.my.id - Seorang pengusaha daging ayam beku, HI, diduga melanggar aturan dan menghina wartawan. Perbuatan melawan hukum ini terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 16:00.
HI, yang mendatangkan daging ayam beku dari Jakarta ke Pontianak, Kalbar, diduga melakukan kegiatan pembongkaran daging ayam beku tanpa izin yang lengkap. Tim Investigasi gabungan awak media menemukan aktivitas pembongkaran daging ayam beku di komplek ruko pasar Anggrek jalan Yam Sabran Tanjung Hulu Pontianak Timur.
Tim Investigasi gabungan awak media kemudian mengkonfirmasi kepada HI, pemilik tempat usaha tersebut. HI diduga marah dan menghina wartawan melalui telepon seluler WhatsApp. Ia menyebut wartawan tidak tahu aturan dan asal menulis.
Hasil investigasi menemukan bahwa tempat usaha HI diduga melanggar beberapa aturan, di antaranya:
- Tidak memasang papan plang izin usaha
- Tidak sesuai dengan standar KLBI Nomor 10120 dan 46322
- Tidak memiliki TPS sesuai standar aturan Dinas Perdagangan
- Tempat pembongkaran di areal ruko dua lantai, bukan komplek pergudangan
- Tidak memiliki IPAL
HI juga diduga tidak dapat menunjukkan dokumen terkait sumber bahan baku ayam potong yang dibekukan dan izin pemotongannya.
Perbuatan HI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta hak untuk melakukan investigasi. Badan publik, termasuk pengusaha, memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik.
HI juga diduga mengancam wartawan melalui telepon seluler WhatsApp. Ia mengatakan akan membayar orang untuk melakukan perbuatan jahat terhadap wartawan.
Diharapkan APH dan pihak terkait segera menindak tegas HI atas perbuatannya yang menghina profesi wartawan dan melanggar hukum.
(Budiman & Tim Investigasi)