Dairi, Sumatera Utara - MitraBhayangkara.my.id - Kekhawatiran warga Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, semakin meningkat terhadap praktik ilegal logging yang terjadi di wilayah mereka. Dugaan kuat menunjuk ke KPH 15 Kabanjahe yang terkesan menutup mata dan telinga terhadap aktivitas perambahan hutan lindung yang terjadi di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun, perambahan hutan lindung di Kecamatan Sumbul, termasuk di kawasan Lae Pondom, sudah berlangsung lama. Seorang pelaku yang diketahui bermarga Girsang diduga memimpin aktivitas ilegal logging ini bersama sekitar 50 orang.
"Perambahan hutan lindung ini dilakukan secara terang-terangan. Seolah-olah tidak ada yang peduli," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ilegal logging ini menimbulkan kecurigaan dan dugaan kuat adanya oknum yang membekingi aktivitas tersebut. Yang lebih mengerikan, oknum pelaku ilegal logging ini terkesan kebal hukum.
Wartawan MitraBhayangkara.my.id, Baslan Naibaho, yang mencoba mengkonfirmasi oknum pelaku yang berinisial Girsang justru ditantang untuk menaikkan berita tentang aksi ilegal logging tersebut.
"Naikkan berita aja!," ujar Girsang dengan nada yang menantang.
Perilaku ini menunjukkan betapa beraninya pelaku ilegal logging di Dairi ini dan mengindikasikan adanya kekuatan yang menaungi mereka.
"APH 15 Kabanjahe, baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya, diharapkan jangan tutup mata. Perambahan hutan lindung secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas," tegas Baslan Naibaho.
Perambahan hutan lindung secara ilegal ini merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan ketahanan ekosistem. Selain itu, juga merugikan negara karena mengurangi potensi pendapatan dari sektor kehutanan.
"Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal logging ini dan memberikan efek jera kepada para pelakunya," pungkas Baslan Naibaho.
(Redaksi)