MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Dugaan rekayasa nilai raport siswa kelas V dan penyalahgunaan dana bantuan di SDN 030333 Sumbul, Dairi, mengundang kecurigaan dan keresahan di kalangan orang tua murid. Diduga, oknum guru tidak transparan dalam pengelolaan dana bantuan dari pemerintah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa orang tua murid menuntut perbaikan nilai raport siswa yang dianggap direkayasa oleh oknum guru. Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan dana bantuan miskin dari pemerintah senilai Rp 450.000 per orang tua murid. Orang tua murid diharuskan mengambil dana tersebut dari bank dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada kepala sekolah.
Dugaan ini semakin menguat dengan informasi bahwa oknum guru honorer memiliki pengaruh besar di sekolah karena kepala sekolah merupakan kerabatnya. Saat dikonfirmasi wartawan, kepala sekolah langsung merampas data bantuan miskin dan tidak memberikan jawaban terkait dana BOS. Para guru pengajar di sekolah tersebut merasa takut dan terintimidasi sehingga sulit untuk bertindak.
Situasi ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana bantuan dan proses pendidikan di SDN 030333 Sumbul.
Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran informasi ini dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Kuat dugaan Kepala Sekolah SDN 030333 Sumbul melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Penting untuk diingat bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang adil dan berkualitas tanpa adanya intervensi, manipulasi atau penyalahgunaan dana.
Media Mitra Bhayangkara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.
(Redaksi)