Tujuh Mantan Karyawan Belia Cosmetic Didakwa Kasus Penggelapan Kosmetik, Kuasa Hukum Pertanyakan Tindak Penyekapan


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Tujuh mantan karyawan CV. Belia Cosmetic, yang merupakan distributor kosmetik ternama di e-commerce, didakwa melakukan penggelapan kosmetik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (12/9/2024).

 

Para terdakwa adalah:

 

- Abetnego Manyek Garjito (bagian Packing)

- Tri Maulidya Dewi Meysa dan Tria Septiana Dewi (bagian Admin Quality Control)

- Muhammad Fattah (PJ Rak)

- Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto (Picker)

- Achmad Yusron Fauzi (Picker)

 


Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menyebut, para terdakwa mengambil kosmetik, terutama lipstik merk Maybelline, secara bertahap, kemudian menjualnya secara online untuk mendapatkan keuntungan.

 


Modus yang digunakan adalah dengan menyimpan kosmetik curian di dalam sepatu atau botol minum kosong untuk menghindari pemeriksaan security saat pulang kerja.

 

Perbuatan para terdakwa diketahui oleh Diaz Shabilla, Supervisor CV. Belia, pada Kamis 16 Mei 2024.

 

Akibat perbuatan para terdakwa, CV. Belia mengalami kerugian kurang lebih Rp. 485.581.994. Mereka diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Namun, kuasa hukum para terdakwa, Rosadin SH,.MH dan Dodik Firmansyah, SH, mempertanyakan nilai kerugian yang disebutkan jaksa. Mereka mengklaim bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh para kliennya tidak mencapai Rp. 20 juta.

 

Rosadin juga mempertanyakan dugaan tindak pidana penyekapan yang dilakukan oleh manajemen CV. Belia terhadap tujuh terdakwa sebelum dilaporkan ke Polsek Tandes.

 

“Upaya-upaya tersebut nanti akan kita buktikan di Pengadilan dengan menghadirkan saksi yang melihat dan mengalami tindak pidana penyekapan tersebut,” ujarnya.

 

Rosadin menuturkan, ketujuh terdakwa ini dikumpulkan di suatu tempat di CV. Belia di luar jam kerja. Semua akses komunikasi mereka diputus, dan keluarga mereka tidak boleh dihubungi. Mereka juga tidak diberi hak-haknya sebagai karyawan.

 

“Semuanya diputus termasuk ada yang waktu itu sedang sakit tidak diberikan akses pengobatan yang layak. Mereka disekap dengan durasi berbeda. Ada yang satu kali dua puluh empat jam. Bahkan ada yang tiga hari,” pungkasnya didampingi pengacara Dody Firmansyah.

 

(Redho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1