Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Propam Polda Jatim Lakukan Penyelidikan


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Dua oknum polisi berdinas di Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dilaporkan ke Propam Polda Jatim atas dugaan pemerasan.

 

Pelaporan ini dilayangkan oleh Mila, istri dari MS yang ditangkap atas dugaan kasus judi online. Mila didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Moch Rizal Husni Mubarok dan Billyardo Risky Perdana Putra.

 

"Kami mendampingi pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Bidpropam Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pemeriksaannya berjalan lancar. Kami sangat mengapreasi kinerja Bidpropam. Ini membuktikan masih ada keadilan buat orang-orang kecil,” Kata Moch. Rizal. Minggu (15/9).

 

"Kami masih percaya bahwa masih banyak polisi yang baik. Hukum harus tetap ditegakkan dan tidak pandang bulu. Meskipun terlapor adalah seorang aparat penegak hukum, namun harus tetap diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

 


Berdasarkan informasi yang didapat, Propam Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan atas laporan ini dan mengamankan kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan.

 

Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, membenarkan bahwa kasus dugaan pelanggaran dan pidana yang dilakukan anggota Polsek Pabean Cantikan sudah ditangani Propam Polda Jatim.

 

"Pada intinya itu bukan kewenangan saya, Namun untuk perkaranya sudah ditangani oleh Propam,” terang Iptu Suroto kepada awak media. Kamis (12/9).

 

Didi Sungkono, S.H., M.H., pengamat Kepolisian asal Surabaya memberikan komentar terkait kejadian ini.

 

"Itu tidak boleh dilakukan oleh oknum- oknum Polri dimanapun. Kalau hanya bermain dengan nilai yang hanya dibawah Rp.100 ribu hendaknya ada pembinaan, RJ (restotative justice) bukan langsung diterapkan pidana penahanan, atau bahkan ditangkap, diperas untuk mendapatkan kemewahan kehidupan bagi oknum penegak hukum tersebut," ujarnya. Minggu (15/9).

 

Didi Sungkono menekankan bahwa tindakan oknum polisi yang melakukan pemerasan harus disikapi secara serius dan meminta agar penegak hukum diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

 

"Polri itu menurut UU No. 02 Tahun 2002 bukan termasuk dari PNS atau ASN. Anggota Polri juga bukan termasuk militer. Hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1997 Tentang Polri," jelasnya.

 

"Dulu kita berharap Polisi ini lebih sipil maka lahirlah UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Disitu jelas bahwa Polri adalah sipil yang dipersenjatai, namun semakin kemari arogansi dari oknumgoknum Polri yang banyak mencederai hati masyarakat bergaya melebihi militer. Masyarakat desa lebih percaya Babinsa," ujarnya.

 

Didi Sungkono berharap agar Polri menjadi institusi yang lebih transparan dan profesional. Ia juga mengapresiasi pesan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto yang mendorong masyarakat untuk melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri.

 

"24 jam kami terbuka untuk melayani seluruh masyarakat, Pesan Kapolri agar selalu menjaga nama baik Polri agar sesuai SOP Polri,” pesan Kapolda Jatim

 

"Masyarakat berharap semua bukan hanya sekedar lips service bukan hanya pepesan kosong, bukan hanya pat gulipat, saling amankan.Kalau memang bersih kenapa harus risih, budaya setoran KKN (Korupsi,Kolusi,Nepotisme) harus diperangi bersama," tegas Didi Sungkono.


(Redho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1