MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Sebanyak 16.274 narapidana dan anak binaan di Jawa Timur diajukan untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024. Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dan menjauhi pelanggaran selama masa hukuman.
Menurut Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, pada Kamis (15/8), sebanyak 16.019 narapidana termasuk dalam kategori remisi umum I yang masih harus melanjutkan sisa masa pidana, sementara 255 lainnya termasuk dalam kategori remisi umum II yang berpotensi untuk langsung dibebaskan. Selain itu, terdapat 64 anak binaan yang juga diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Heni berharap bahwa usulan remisi ini dapat memberikan motivasi kepada narapidana dan anak binaan untuk terus mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan, serta membantu persiapan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan baik. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi beban kelebihan hunian di lembaga pemasyarakatan.
Diketahui bahwa mayoritas narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini berasal dari pelaku tindak pidana khusus. Lebih lanjut, warga binaan kasus narkotika mendominasi jumlah usulan remisi dengan 8.582 orang, sementara kasus korupsi diikuti oleh 176 orang, illegal logging dengan 16 orang, terorisme dengan lima orang, dan pencucian uang dengan empat orang.
Keputusan akhir terkait usulan remisi masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(Redho)