MitraBhayangkara.my.id, Bitung - Pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bitung dipimpin oleh KBO Resnarkoba IPDA Abd Karib Mahalieng, melakukan tindaklanjut terhadap laporan masyarakat mengenai peredaran obat terbatas jenis IFARSYL di Kelurahan Bitung Barat II (Candi), Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap seorang wanita bernama YO bersama dengan dua paket besar berisi 1.400 butir IFARSYL. Setelah interogasi awal, YO mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut sebenarnya dimiliki oleh anaknya, ANS alias Dinda (18 tahun).
Dengan cepat, tim berhasil menemukan ANS alias Dinda di rumahnya yang berada di Kelurahan Bitung Barat II (Candi) dan membawanya ke Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengakuan selama pemeriksaan, ANS mengakui bahwa obat IFARSYL sebanyak 1.400 butir tersebut adalah miliknya yang dipesan secara online melalui Shopee. Dia juga mengungkap bahwa obat akan dijual dengan harga Rp 20.000 per strip. ANS juga mengakui bahwa ini bukanlah kali pertama dia melakukan pemesanan dan penyaluran obat IFARSYL; sebelumnya, dia telah menjual obat tersebut kepada seorang lelaki dengan inisial PT dan seorang perempuan dengan inisial NB.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini ANS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas Pelaku:
- Nama: ANS alias Dinda
- Usia: 18 tahun
- Pekerjaan: Tidak ada
- Alamat: Kelurahan Bitung Barat II (Candi), Kecamatan Maesa, Kota Bitung
Lokasi Penangkapan:
- Kelurahan Bitung Barat II (Candi), Kecamatan Maesa, Kota Bitung
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1.400 butir obat IFARSYL
- HP iPhone 6 Plus warna Emas
Saksi-saksi:
1. Perempuan dengan inisial NB
2. Lelaki dengan inisial PT
(Sofian Mamonto)