Kuasa Hukum Dr. Bilmar Delano Sidabutar Meminta Fasilitasi DPRD Samosir Terkait Surat Keputusan Pemberhentian Disiplin


MitraBhayangkara.my.id, Samosir - Kuasa hukum Dr. Bilmar Delano Sidabutar, yang diwakili oleh Martua Henry Siallagan, SH, dan Hendro Jintar Muliadi Sihaloho, SH, mengajukan permohonan fasilitasi kepada DPRD Kabupaten Samosir terkait Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Disiplin. Surat tersebut diajukan pada tanggal 10 Agustus 2024 di Pangururan.

 

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Surat Keputusan Bupati Samosir tentang pemberhentian Dr. Bilmar Delano Sidabutar sebagai Pegawai Negeri Sipil dianggap tidak mematuhi prosedur yang berlaku, sehingga dianggap cacat administrasi dan hukum. Hal ini termasuk kurangnya panggilan berjenjang, teguran lisan dan tertulis, penjelasan spesifik mengenai pelanggaran disiplin, serta rekomendasi dari Ketua Komisi ASN yang belum diperoleh.

 

Permohonan fasilitasi dan perjumpaan dengan pihak-pihak terkait, termasuk merencanakan rapat dengar pendapat, disampaikan untuk mencari penyelesaian yang tepat dan menjelaskan ketidaksesuaian yang terdapat dalam Surat Keputusan tersebut. Surat tersebut di tembukan kepada Mendagri di Jakarta, Menpan-RB di Jakarta, Ketua Komisi ASN di Jakarta, Ketua KPU Kabupaten Samosir, Ombusman Perwakilan Sumatera Utara, Ketua KPU Kabupaten Samosir dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara agar dapat memberikan kontribusi dalam membahas masalah ini, termasuk instansi terkait dan lembaga yang terlibat.

 

Surat tersebut memperlihatkan langkah hukum yang diambil untuk mengatasi dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemberhentian Dr. Bilmar Delano Sidabutar dan upaya untuk mencari keadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.


(J. Sidabutar)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1