MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Komunikasi antara warga perumahan Darmo Hill Surabaya yang diwakili oleh RT.04 dengan PT. Dharma Bhakti Adijaya (pengembang) dan perwakilan Pemkot Surabaya serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengalami polemik terkait pengelolaan lingkungan. Warga Darmo Hill telah sepakat untuk mengelola lingkungan mereka sendiri melalui RT.04 untuk kesejahteraan seluruh penghuni.
Pertemuan antara warga, pengembang, Pemkot Surabaya, dan Kejari Surabaya menghasilkan kesepakatan bahwa semua keputusan akan diserahkan kepada Pemkot Surabaya sebagai penguasa Barang Milik Daerah (BMD) untuk menentukan pengelolaan lingkungan di perumahan Darmo Hill. Namun, warga menolak keterlibatan PT. Dharma Bhakti Adijaya dalam pengelolaan tersebut karena kurangnya kepercayaan dan kurangnya pembangunan fasilitas setelah lebih dari 20 tahun.
Warga mengungkapkan bahwa pihak pengembang tidak dipercaya lagi karena memiliki riwayat kurang memadainya pembangunan fasilitas umum, seperti fasum/fasos, dan adanya dugaan pengalihan lapangan tenis untuk kepentingan pribadi. Dengan berdasarkan Permen PUPR No 10 tahun 2010, warga menuntut keputusan pengelolaan lingkungan harus sesuai dengan keinginan mayoritas penghuni.
Dalam rapat, direktur PT. Dharma Bhakti Adijaya menyatakan kesiapannya untuk memberi warga kebebasan dalam mengelola IPL mereka sendiri, namun hal tersebut dibantah oleh pengacara perusahaan. Rapat berakhir dalam kebuntuan dan wewenang kembali diserahkan kepada Pemkot Surabaya untuk mengambil keputusan terkait masalah pengelolaan lingkungan.
Kejaksaan Negeri Surabaya akan melaporkan hasil rapat pada pimpinan masing-masing, sementara warga berharap agar Pemkot dapat memutuskan secara adil dan membela kepentingan penghuni. Pernyataan kesepakatan warga dibacakan dalam rapat sebagai komitmen untuk mengelola lingkungan sendiri dan menyerahkan kewenangan pada Pemkot untuk menyelesaikan polemik tersebut.
(Redho Fitriyadi)