MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya memamerkan dua pelaku jambret yang terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswi UINSA, yang telah menewaskan korban, MTR. Dua pelaku tersebut adalah MMH (29) dan AYE (29), yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Jalan Arjuno.
Kombes Pol Totok dari Dirkrimum Polda Jatim, didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro, menjelaskan bahwa satu pelaku pertama kali berhasil ditangkap dalam operasi Sikat Semeru 2024 oleh Jatanras Polrestabes Surabaya. Kemudian, melalui pengembangan yang dilakukan oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polrestabes, pelaku lainnya berhasil ditangkap.
Dalam kejadian penjambretan terhadap mahasiswi UINSA, MMH bertindak sebagai eksekutor yang mengambil tas milik korban, sedangkan AYE menjadi joki motor yang digunakan dalam aksi tersebut. MMH merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, sementara AYE pernah dihukum dalam kasus serupa pada tahun 2016.
Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk HP iPhone 11 korban, tas coklat, dompet, uang tunai, jaket bomber, sepeda motor Honda Vario, STNK, dan kunci. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa kematian korban disebabkan oleh kecelakaan saat berusaha mengejar pelaku, bukan karena tindakan langsung dari pelaku.
Peristiwa ini telah ditangani oleh Satlantas Polrestabes Surabaya sesuai dengan laporan polisi yang telah disampaikan. Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian, dan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk membawa pelaku keadilan atas perbuatannya.
(Redho Fitriyadi)