MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku Miftahur Rizki (30 tahun) meminta tolong teman laki-lakinya untuk diantar ke rumah temannya di Jalan Nginden. Pelaku turun di Alfamidi Nginden Intan Surabaya sementara temannya diminta menunggu di Indomaret SPBU Nginden.
Saat pelaku berjalan menuju Jalan Nginden 6-H no. 20 Surabaya, ia melihat jemuran 3 buah celana dalam di depan rumah kost. Dikarenakan kondisi sepi, pelaku mengambil ketiga celana dalam tersebut. Namun, aksi tersebut ketahuan oleh penghuni kost dari dalam, sehingga pelaku dikejar dan diteriaki sebagai maling.
Masyarakat berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya. Setelah interogasi, pelaku mengakui motif pencurian tersebut adalah karena motif asmara dengan pemilik celana dalam tersebut, yang merupakan sesama jenis. Pelaku tertarik dengan seorang tetangga kamar kostnya saat pernah tinggal di tempat tersebut, dan perasaan tersebut memengaruhi tindakannya.
Perkara tersebut kemudian diselesaikan secara restorasi justice karena kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Korban/pelapor mencabut laporannya, dan kedua belah pihak tidak saling menuntut satu sama lain.
Keputusan penyelesaian perkara secara restorasi justice menunjukkan kesepakatan antara pelaku dan korban untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan kekeluargaan, tanpa melibatkan proses hukum yang lebih lanjut.
(Redho Fitriyadi)