MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Musa, Ketua Sahabat Pemuda Surabaya, mengungkapkan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa pemilik usaha mihol di Jalan Dharmahusada C-8/51 Gubeng diduga tidak memiliki izin distribusi mihol, IMB, HO (gangguan), dan peruntukan gudang mihol.
Dugaan ketiadaan izin ini muncul karena lokasi gudang berada di wilayah perumahan, yang secara teritorial tidak sesuai untuk dijadikan gudang distribusi mihol. Saat klarifikasi, distributor hanya mengklaim memiliki izin, namun tidak dapat menunjukkan secara data surat izin seperti IMB, izin distributor, izin HO, dan izin peruntukan gudang mihol.
Sapura, berdasarkan fakta dan data yang ada, meminta kepada Kepala Satpol PP Kota Surabaya untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Sapura menekankan pentingnya pengusaha di Surabaya mematuhi aturan perijinan dan kewajiban pembayaran pajak demi kontribusi kepada pemerintah dan keadilan dalam berbisnis.
Sapura menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil terkait masalah ini. Jika laporan investigasi tidak direspons dengan tegas, Sapura akan mengorganisir aksi turun jalan untuk meminta penutupan distributor mihol di Jalan Dharmahusada C-8/51 Gubeng oleh Satpol PP Kota Surabaya.