Kontroversi Putusan Bebas Terdakwa "Pembunuhan" oleh Hakim PN Surabaya Membuat Publik Terkejut


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memunculkan kontroversi setelah Hakim Erintuah Damanik dan dua hakim anggota, Mangapul serta Heru Hanindyo, memutuskan untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus "Pembunuhan" terhadap kekasihnya Dini Sera Afianti. Putusan bebas tersebut mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan pertanyaan terkait integritas dan keadilan dalam proses peradilan.

 

Banyak yang kecewa dan merasa bahwa keputusan bebas ini menimbulkan tanda tanya besar. Salah satu pengamat hukum terkemuka, Didi Sungkono, S.H., M.H., menyoroti ketidaksesuaian putusan hakim PN Surabaya dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurut Didi Sungkono, keadilan harus menjadi landasan utama dalam setiap proses peradilan, terlepas dari latar belakang si pelaku atau si korban.

 

"Dalam sistem hukum yang beradab, etika dan integritas hakim harus senantiasa dijunjung tinggi. Sebagai wakil Tuhan di dunia ini, hakim memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk memberikan keadilan kepada semua pihak, tanpa pandang bulu," ungkap Didi Sungkono dalam pernyataannya Jumat (26/7).

 

Didi Sungkono menegaskan betapa pentingnya menjaga profesionalisme hakim dalam menjatuhkan putusan, terutama dalam kasus-kasus yang sensitif seperti kasus pembunuhan. Menurutnya, keberhasilan sebuah sistem peradilan bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap keadilan yang ditegakkan.

 

"Hakim harus dapat terhindar dari intervensi eksternal yang dapat meragukan netralitasnya. Komisi Yudisial seharusnya mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa putusan tersebut memenuhi standar keadilan yang berlaku," tegas Didi Sungkono.

 

Putusan bebas ini telah memunculkan spekulasi dan kekhawatiran akan kemungkinan adanya pengaruh dari pihak tertentu dalam proses peradilan. Publik menuntut penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab dari pihak berwenang terkait dengan keputusan yang diambil dalam kasus ini.

 

Pewarta: Redho

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1