KOMPAK'S Mencatut Nama KJJT dalam Surat Audensi, Polres Sampang dan KJJT Merespons


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Komunitas media lokal di Kabupaten Sampang, KOMPAK'S (Komunitas Media Penegak Keadilan Sampang), akan dilaporkan ke polisi setelah mencatut nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dalam surat audensi yang ditujukan kepada Polres Sampang.

 

KOMPAK'S, yang mengaku sebagai komunitas media penegak keadilan di Sampang, 'meradang' setelah nama mereka dicatut dalam surat yang ditujukan kepada Polres Sampang. Surat tersebut menyebutkan beberapa organisasi pers lainnya juga turut dicatut dalam isi surat audensi tersebut.

 

Dalam surat audensi tersebut, terdapat nomor surat, sifat penting, dan perihal permohonan audensi, dengan penjelasan pasal demi pasal yang tampak seperti disusun oleh seorang ahli hukum. Surat tersebut juga menyebutkan Perkap Polri.

 

KOMPAK'S, yang menyatakan terdiri dari beberapa asosiasi pegiat berita di dalamnya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Madura (AJM), dan Pewarta Online Sampang (POS), bertujuan untuk melakukan audensi dengan Kapolres dan Kasat Reskrim, Kasie Propam, dan Sie Hukum Polres Sampang untuk membahas dinamika penegakan hukum.

 

Ketua Umum KJJT mengungkapkan kekecewaan karena nama KJJT dicatut tanpa izin dalam surat audensi KOMPAK'S. KJJT akan segera berkoordinasi dengan pihak Polres Sampang terkait dugaan tindak pidana dalam penggunaan nama KJJT tanpa izin.

 

Sementara itu, Kapolres Sampang membenarkan adanya surat audensi yang mencatut nama KJJT dan tiga organisasi lainnya. Meskipun demikian, pihak Polres tetap melayani keluhan atau aduan dari masyarakat tanpa intervensi atau dukungan kepada pihak tertentu.

 

Dalam menjaga marwah organisasi dan profesi jurnalis, KJJT akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan dan kode etik jurnalistik yang berlaku. 


Rilis Resmi : Divisi Humas Komunitas Jurnalis Jawa Timur

Reporter : Redho Fitriyadi 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1