MitraBhayangkara.my.id, Bojonegoro - Inspektorat Kabupaten Bojonegoro telah membuka pendaftaran bagi penyuluh anti korupsi (Paksi) dengan pelaksanaan ujian dasar anti korupsi (e-learning) via zoom oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LSP KPK). Kegiatan ini diikuti oleh 28 pendaftar dari berbagai profesi PNS dan THL di perangkat daerah/kecamatan serta guru, dengan waktu pendaftaran sertifikasi Paksi mulai 15 Juli - 2 Agustus 2024.
Rahmat Junaidi, Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro, menjelaskan bahwa pembentukan Paksi merupakan strategi pendidikan dan pencegahan korupsi di Bojonegoro, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pj Bupati Bojonegoro. Inisiatif ini didasari oleh UU Nomor 30 tahun 2020 tentang KPK, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan, pencegahan, dan pendidikan anti korupsi.
Paksi bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan anti korupsi di berbagai kelompok masyarakat dengan berbagai teknik, seperti penyuluhan, diseminasi, diskusi, sosialisasi, serta kampanye menggunakan berbagai media massa dan elektronik. Persyaratan mendaftar sebagai Paksi termasuk lulus ujian e-learning, memiliki pengalaman menyuluh anti korupsi minimal 3 kali, serta menyusun rencana untuk menjamin keaktifan.
Rahmat menjelaskan bahwa Paksi memiliki masa aktif selama 3 tahun sejak disertifikasi, dengan kewajiban melakukan monitoring untuk perpanjangan. Keikutsertaan dalam program Paksi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi personal dalam menegaskan integritas serta kontribusi pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Partisipasi yang tinggi dalam ujian menunjukkan semangat tinggi terkait anti korupsi di Bojonegoro, yang juga diapresiasi oleh LSP KPK. Setelah memenuhi persyaratan, verifikasi oleh KPK akan dilakukan untuk sertifikasi sebagai Paksi Pratama. Saat ini, Bojonegoro memiliki satu orang Paksi, sementara di Jawa Timur telah ada 201 Paksi tersebar di berbagai kabupaten.
(Redho Fitriyadi)