MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Sejumlah remaja yang bekerja di gudang salah satu CV di Surabaya diduga telah menjadi korban penyekapan. Hal ini terungkap setelah perwakilan dari keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya bersama dengan kuasa hukumnya pada Rabu (31/7/24) siang.
Suci Indrawati, perwakilan keluarga korban, menyatakan bahwa putranya, Achmad Yusron Fauzi, kini ditahan di Polsek Tandes terkait kasus pencurian yang dilakukan bersama rekan kerjanya. Meskipun Yusron telah melakukan kesalahan dengan mencuri barang, Suci menduga adanya penyekapan yang dilakukan oleh oknum di gudang CV. Belia Berkat Abadi. Mereka duga terlibat dalam kasus pencurian barang perusahaan dan tidak dipulangkan selama 3 hari.
Suci menuturkan bahwa anaknya berpamitan untuk bekerja pada tanggal 15 Mei 2024 namun tidak pulang selama 3 hari. Setelah pencarian yang cemas, Suci mengetahui bahwa anaknya merupakan tersangka dalam kasus pencurian yang melibatkan 6 rekannya. Mereka diduga disekap dan dipaksa mengaku bersalah oleh oknum di CV. Belia Berkat Abadi.
Kuasa hukum keluarga korban, H. Maksum Rosadin, S.H., M.H., dan Dodik Firmansyah, S.H., menuntut agar kasus penyekapan ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Pembinaan yang dilakukan oleh HRD CV. Belia Berkat Abadi dianggap sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan intimidatif terhadap para karyawan.
Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa dumas yang masuk terkait kasus ini akan segera diselidiki lebih lanjut. Kuasa hukum dan keluarga korban menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan tegas terhadap dugaan penyekapan ini.
Redaksi telah berusaha mengkonfirmasi HRD CV. Belia Berkat Abadi terkait kasus ini namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.
Penulis: Redho