Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Proyek Pembangunan Tanpa Papan Proyek di Desa Aporas, Dairi


MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Adanya proyek pembangunan tanpa papan proyek yang dilaksanakan secara asal jadi di sejumlah proyek fisik di wilayah Desa Aporas, tanpa papan nama yang disebut sebagai proyek "siluman".

 

Wartawan Mitra Bhayangkara.my.id menyoroti keberadaan proyek-proyek fisik yang tidak dilengkapi dengan papan nama proyek, yang seharusnya diatur oleh Peraturan Perseroan Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan tersebut menegaskan kewajiban setiap pelaksana proyek untuk memasang papan nama proyek yang jelas mencantumkan informasi mengenai jenis kegiatan, lokasi proyek, volume, pelaksana proyek, kontrak, nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan.

 


Contoh proyek pengerjaan saluran air parit di pinggir jalan Batu Besar yang tidak menggunakan papan proyek menjadi sorotan. Media melakukan konfirmasi kepada pekerja proyek pembangunan, Sitohang, yang mengungkapkan bahwa proyek tersebut tidak memasang papan proyek.

 


Kunjungan media ke kantor Kepala Desa Lae Aporas menemui ketidakhadiran siapapun di kantor desa, namun ditemukan beberapa aparat Desa sedang bermain judi di warung terdekat. Setelah tiga orang aparat desa dipanggil untuk konfirmasi tentang papan proyek, mereka meninggalkan wartawan di kantor desa tanpa memberikan jawaban yang jelas terkait ketidakhadiran papan proyek.

 

(Baslan Naibaho)

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Sinempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, dan menjadi perhatian media Mitra Bhayangkara.my.id, yang diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah tersebut.


(Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1