Bravo, Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Marjandi Embong


MitraBhayangkara.my.id, Simalungun - Polres Simalungun melalui tim dari Polsek Panei Tongah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di depan kios ponsel di jalan umum Panei Tongah, Desa Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei. Penangkapan terhadap pengedar narkoba ini dilakukan pada hari Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Jenda Jumpa Girsang, seorang pria berusia 37 tahun, yang beralamat di Bulupange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, uang tunai hasil penjualan, topi sebo, dan ponsel merek Samsung.

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu dalam penangkapan pelaku. Langkah preventif dan edukatif juga akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

 

Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba dan mengurangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Simalungun.


(Philip Reis Silaban)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1