MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Amar putusan tersebut menimbulkan kontroversi dan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menantang tiga majelis hakim PN Surabaya dengan berani menyuarakan kebenaran dan mengungkap fakta terkait kasus ini. Baihaki Akbar bahkan menaburkan bunga di depan PN Surabaya sebagai tanda tantangan, siap untuk beradu argumen hukum berdasarkan data dengan tiga majelis hakim tersebut.
Dalam pernyataannya, Baihaki Akbar menyatakan dugaan adanya "tanda kutip" dalam persidangan yang menimpa anak mantan pejabat tersebut. Ia mempertanyakan keputusan bebas bagi tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti.
AMI menuntut agar tiga majelis hakim PN Surabaya dicopot dan dipenjarakan, dengan mengirim surat kepada Komisi Yudisial dan KPK untuk mengusut dan memeriksa hakim yang terlibat dalam proses perkara ini. Mereka juga berencana menggelar aksi selama satu minggu penuh dengan tema "Nyawa Manusia Ditangan Hakim Bisa Dibeli Dengan Uang" sebagai bentuk protes terhadap putusan tersebut.
Tuntutan utama dari Aliansi Madura Indonesia adalah untuk mencopot dan memenjarakan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus ini. Aksi protes ini akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan advokat sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan dalam putusan pengadilan.
Kasus ini mencuat sebagai perdebatan tentang supremasi hukum dan keadilan di Indonesia, dengan AMI sebagai salah satu pihak yang turut mengkritisi putusan yang kontroversial tersebut. (Redho)