MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan keprihatinan terhadap keresahan dan kegaduhan yang dialami oleh 42.804 warga kota Surabaya yang diduga berasal dari kebijakan asal-asalan yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Surabaya.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil kota Surabaya dinilai kurang bermanfaat dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan warga. Oleh karena itu, AMI meminta kepada pimpinan Dispendukcapil Kota Surabaya untuk menarik kembali kebijakan tersebut demi menjaga kondusifitas kota Surabaya menjelang Pilwalkot Surabaya.
Jika kebijakan tersebut tidak ditarik kembali, AMI meminta seluruh pimpinan Dispendukcapil kota Surabaya untuk segera mengundurkan diri daripada hanya menimbulkan keresahan dan kegaduhan.
Salah satu contoh keresahan terjadi pada Wahyu Hestiningdiah, warga Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, yang mendapati pemberitahuan bahwa Kartu Keluarga (KK)-nya masuk daftar blokir tanpa alasan yang jelas.
Wahyu merasa bingung karena kedua orangtuanya telah tinggal di rumah tersebut sejak menikah sekitar tahun 1980 dan tidak pernah pindah tempat. Dia mengonfirmasi masalah pemblokiran KK ke kantor Kelurahan Ngagel Rejo dan menemukan bahwa sejumlah warga lain juga mengalami situasi serupa.
Pihak kelurahan pun merespon dengan tidak memahami situasi sebenarnya, mengakibatkan kebingungan dan ketidakadilan bagi warga yang terkena dampak kebijakan yang dikeluarkan.
(Redho Fitriyadi)