MitraBhayangkara.my.id, Gresik - PT Petrokimia Gresik menjadi sorotan masyarakat setelah berita viral terkait gaji buruh outsourcing yang di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik dan masalah tidak mendapat BPJS Ketenagakerjaan. Rizki alias Deni, pemilik PT Selamet Putra yang merupakan rekanan dari PT Petrokimia Gresik, menghubungi media untuk memberikan klarifikasi terkait berita tersebut.
Rizki membantah klaim bahwa buruh di PT Selamet Putra tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Dia menjelaskan bahwa buruh outsourcing di PT Selamet Putra dibayar berdasarkan sistem borongan, bukan harian, dan gaji mereka disesuaikan dengan tonase yang mereka hasilkan.
Menurut Rizki, buruh outsourcing di PT Selamet Putra mendapatkan upah sesuai dengan tonase yang mereka hasilkan. Meskipun tidak memberikan angka pasti, Rizki menyatakan bahwa pembayaran sesuai dengan tonase yang diperoleh.
Tim media juga berusaha mengonfirmasi dengan salah satu buruh outsourcing yang bekerja di PT Selamet Putra terkait status BPJS Ketenagakerjaan. Buruh tersebut menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait Tunjangan Hari Raya (THR), buruh outsourcing di PT Selamet Putra menerima Rp 900.000,- pada tahun 2023 dan Rp 1.700.000,- pada tahun 2024. Mereka menyuarakan keinginan untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan buruh di tempat kerja lain.
Klarifikasi dari PT Petrokimia Gresik melalui Rizki alias Deni memberikan sudut pandang baru terkait isu gaji buruh outsourcing dan BPJS Ketenagakerjaan di PT Selamet Putra.
(Kontributor: Ridho)