Pria yang Diamankan Polisi di Surabaya Akhirnya Dibebaskan karena Tidak Bersalah


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Seorang pria berinisial AI, yang sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo terkait dugaan kasus narkoba di Surabaya, akhirnya dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah.

 

Pria asal Surabaya tersebut dibebaskan setelah Unit Reskrim Polsek Sukolilo tidak memiliki bukti yang cukup untuk menahan AI. Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho, menjelaskan bahwa AI dipulangkan setelah hasil tes urine-nya negatif dan tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

 

Aan menjelaskan bahwa AI menginap di Polsek Sukolilo selama sehari semalam dan dipulangkan pada hari kedua, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Menurut Aan, penangkapan dapat dilakukan paling lama 3 kali 24 jam, dan penangkapan dapat diperpanjang hingga 3×24 jam jika diperlukan.

 

Meskipun beredar kabar bahwa AI dibebaskan setelah memberikan uang Rp30 juta kepada penyidik, Aan menegaskan bahwa tidak ada pemberian upeti dalam pembebasan AI. AI sendiri menyatakan bahwa ia tidak bersalah dan hasil tes urine-nya negatif. Kuasa Hukum AI, Firman, menjelaskan bahwa kliennya sudah lama berhenti mengonsumsi narkoba dan AI dibebaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

 

Kuasa Hukum AI juga mengakui bahwa petugas kepolisian menemukan sejumlah alat yang terkait dengan narkoba saat penangkapan, namun AI sudah lama berhenti mengonsumsi narkoba. AI dibebaskan karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.


(Redho Fitriyadi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1