Dr. Herman Hofi Munawar Borneo Education care |
MitraBhayangkara.my.id, Pontianak - PJ Wali Kota Pontianak menuai kontroversi setelah menyatakan bahwa untuk mendaftar masuk sekolah, Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kota Pontianak harus melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan masyarakat, serta mendapat tanggapan dari pengamat kebijakan publik dan pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, yang angkat bicara.
Dr. Herman Hofi Munawar, sebagai pengamat kebijakan publik dan pakar hukum, menyuarakan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, program wajib belajar selama 12 tahun merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan dengan baik oleh pemerintah. Menjadikan lunas PBB sebagai syarat masuk sekolah dinilai bertentangan dengan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang terjamin.
Pemerintah, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pendidikan, seharusnya mendukung program wajib belajar dan tidak membebani warga dengan kewajiban lain. Kewajiban membayar PBB sebagai syarat masuk sekolah dianggap melanggar prinsip kewajiban negara dalam memberikan pendidikan yang berkualitas dan merata.
Dr. Herman Hofi Munawar juga menyampaikan bahwa Borneo Education Watch akan melaporkan kebijakan tersebut kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Presiden RI. Menurutnya, hak anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh direnggut oleh kebijakan yang tidak sesuai dengan norma kemanusiaan.
Terkait hal ini, Dr. Herman Hofi Munawar menyerukan agar PJ Wali Kota Pontianak mempertimbangkan ulang kebijakannya dan memastikan tidak ada birokrasi yang mempersulit proses pendaftaran masuk sekolah bagi anak-anak. Polemik seputar kebijakan lunas PBB sebagai syarat masuk sekolah menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran atas hak pendidikan anak bangsa yang terancam.
(Aspandi)