Klinik Kecantikan di Lamongan Diduga Edarkan Kosmetik Tanpa Izin BPOM


MitraBhayangkara.my.id, Lamongan - Maraknya peredaran kosmetik tanpa izin edar dari BPOM yang dilakukan oleh sebuah klinik kecantikan di Kabupaten Lamongan diduga disebabkan oleh ketidakprofesionalan dan kebobrokan kinerja Dinas Kesehatan Lamongan sebagai pengawas.

 

Aliansi Madura Indonesia (AMI) baru-baru ini melakukan investigasi mendalam terkait penyaluran produk kosmetik tanpa izin edar dari BPOM yang dilakukan oleh klinik kecantikan di Kabupaten Lamongan. Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mengungkapkan temuan ini kepada awak media, di mana 16 produk kosmetik yang dijual oleh klinik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan diduga memiliki komposisi yang tidak diketahui oleh apoteker.

 

Melalui hasil investigasinya, AMI akan melaporkan klinik kecantikan dan Dinas Kesehatan Lamongan kepada aparat penegak hukum. Kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi, dan AMI telah mengidentifikasi kasus serupa sebelumnya. Dugaan terhadap Dinas Kesehatan Lamongan yang terkesan mengabaikan temuan serupa sebelumnya juga menjadi perhatian serius dalam kasus ini.

 

Tindakan ini menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait penggunaan produk kosmetik yang aman dan berizin, serta kewaspadaan bagi masyarakat terhadap peredaran produk yang tidak memenuhi standar kesehatan. AMI bertindak sebagai garda terdepan dalam memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menggunakan produk kosmetik.


(Kontributor : Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1