MitraBhayangkara.my.id, Jakarta - Indonesian Journalist Watch (IJW) mengirim surat kepada Dewan Pers untuk menghentikan sementara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari keanggotaan Dewan Pers. IJW menekankan perlunya PWI dieksklusi sementara dari Dewan Pers hingga penyelesaian PWI Gate yang telah merusak nama PWI dan jurnalis di seluruh Indonesia.
Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, S.H., menyampaikan pesan tersebut kepada media pada Kamis, 20 Juni 2024. Surat tersebut, Nomor :0015/IJW/Dewan Pers-PWI/V/2024, ditandatangani oleh HM. Jusuf Rizal, S.H., dan ditujukan kepada Ketua Dewan Pers serta disampaikan kepada sejumlah pejabat tinggi termasuk Presiden RI, Wapres RI, Menkominfo, Mendagri, dan Kapolri.
IJW juga mengirimkan tembusan suratnya kepada Ketua Komisi I DPR RI, Dewan Kehormatan PWI Pusat, Dewan Peasehat PWI Pusat, serta Ketua PWI Provinsi di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menekankan pentingnya penindakan terhadap kasus korupsi dan penggelapan dana hibah BUMN yang melibatkan pengurus PWI.
Kasus PWI Gate melibatkan empat orang pengurus harian PWI Pusat dan telah merusak reputasi PWI serta jurnalis secara luas. Dukungan dan perlindungan terhadap oknum terlibat dalam kasus ini disoroti oleh IJW.
IJW juga menegaskan pentingnya Dewan Pers untuk turun tangan sesuai peran dan fungsinya dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jusuf Rizal membenarkan bahwa IJW telah mengirim surat kepada Dewan Pers terkait penyelesaian kasus PWI Gate yang berimplikasi pada kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap wartawan dan PWI.
Dewan Pers diminta memberikan sanksi pemberhentian sementara PWI sebagai konstituen hingga kasus PWI Gate terselesaikan. IJW akan terus mengawasi dan memberikan masukan konstruktif terhadap kinerja Dewan Pers dan industri pers agar menjunjung tinggi etika dan moralitas wartawan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
(Redaksi)