Dugaan Tindakan Tidak Etis Hakim PN Surabaya dalam Putusan Wanprestasi: CV Kraton Resto vs. Ellen Sulistyo


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Hakim PN Surabaya bernama Sudar diduga kembali melakukan tindakan yang tidak etis dalam putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terkait gugatan wanprestasi yang diajukan direktur CV Kraton Resto, Fifie Pudjihartono, terhadap Tergugat Ellen Sulistyo, pengelola restoran Sangria by Pianoza.

 

Fifie merasa ada tindakan tidak etis dan janggal dalam putusan NO tersebut, yang kemudian melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Pengaduan ini dilakukan karena putusan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dalam gugatan wanprestasi CV Kraton Resto terhadap Ellen Sulistyo.

 


Dalam pengaduan ke KY dan Bawas MA, Fifie diwakili oleh kuasa hukumnya Erlina Nurhayati, S.H., dan Bambang Surianto, S.H., M.Hum. M.Tr.Hanla, CPL., CPCLE., melaporkan tiga hakim PN Surabaya, yaitu Sudar, S.H., M.Hum (Hakim Ketua), Mochammad Djoenaidie, S.H., M.H. (Hakim Anggota), dan Suswanti, S.H., M.Hum (Hakim Anggota).

 

Pertimbangan hukum dalam putusan NO tersebut dianggap melenceng dari norma-norma hukum, dengan alasan majelis hakim yang dianggap mengada-ada seperti kurang pihak dan gugatan kabur. Penggugat menilai bahwa pertimbangan hakim tidak sesuai dengan Pasal 1320 dan 1338 KUHPer terkait perjanjian yang sudah sah dan pemegang otoritas institusi.

 

Fifie memohon kepada KY dan Bawas MA untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan kekhilafan majelis hakim dalam putusan perkara tersebut, yang dianggap merugikan pihak Penggugat.

 

Perlu dicatat bahwa putusan NO ini berawal dari perjanjian kerjasama pengelolaan restoran Sangria by Pianoza antara CV Kraton Resto dan Ellen Sulistyo, yang kemudian berujung pada gugatan wanprestasi dan dugaan ketidakadilan dalam putusan hakim PN Surabaya.

 

(Kontributor : Redho Fitriyadi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1