Mitra Bhayangkara, Banyumas - Seorang pria berinisial RF (26 tahun) dari Desa Pegaralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena dugaan kasus persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial MS (12 tahun).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkannya kepada polisi.
"Pada Jumat, tanggal 10 Mei 2024, kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap anak," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi persetubuhan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban, yang merupakan anak tirinya, berada sendirian di rumah. RF memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan dengan dirinya.
Modus operandi yang dilakukan RF adalah mengancam korban dengan meninggalkan ibunya yang saat itu hamil 6 bulan, jika korban menolak untuk disetubuhi. Menurut keterangan korban, kejadian ini telah berlangsung lebih dari 10 kali sejak bulan Agustus tahun 2023.
Saat ini, RF beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. RF dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berdasarkan Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(Redaksi)