Penambangan Emas Ilegal Merajalela di Dairi, Sumatera Utara: Dugaan Kebal Hukum dan Pembiaran



Mitra Bhayangkara, Dairi - Penambangan emas ilegal di wilayah Desa Linggaraja II dan Desa Hutausang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, semakin mengkhawatirkan dengan dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum. Pada tanggal 18 Mei 2024, pantauan media Mitra Bhayangkara News mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang merajalela di Gunung Emas tanpa izin.

 

Menurut laporan, sepanjang perjalanan di Gunungan hutan Negara RI, kawasan tersebut diduga dikuasai oleh sekelompok tokoh tambang emas yang dianggap kebal hukum. Mereka, dengan inisial L. Nainggolan, J. Nainggolan, dan Tumanggor, serta anggota lainnya yang diperkirakan mencapai 150 orang, diduga melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung Gunung Emas.

 


Praktik penambangan tanpa izin ini melanggar regulasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan 2009 tentang pertambangan. Pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin PETI dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000.

 


Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan hukum di wilayah tersebut. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi praktik ilegal ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan hukum.

 

(Baslan Naibaho)


Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1