Menurut laporan, sepanjang perjalanan di Gunungan hutan Negara RI, kawasan tersebut diduga dikuasai oleh sekelompok tokoh tambang emas yang dianggap kebal hukum. Mereka, dengan inisial L. Nainggolan, J. Nainggolan, dan Tumanggor, serta anggota lainnya yang diperkirakan mencapai 150 orang, diduga melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung Gunung Emas.
Praktik penambangan tanpa izin ini melanggar regulasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan 2009 tentang pertambangan. Pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin PETI dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan hukum di wilayah tersebut. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi praktik ilegal ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan hukum.
(Baslan Naibaho)