Organisasi Jurnalis di Kalimantan Barat Gelar Aksi Damai Menolak Revisi RUU Penyiaran


MitraBhayangkara.my.id, Pontianak - Sejumlah organisasi jurnalis di Kalimantan Barat bersatu dalam aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Aksi ini berlangsung pada Senin (27/05/2024) di Pontianak.

 

Ketua IJTI Kalbar, sebagai koordinator aksi, menyatakan bahwa berbagai organisasi jurnalis termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar turut serta dalam aksi tersebut.

 

Selain itu, aksi penolakan ini diikuti oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), Aliansi Mahasiswa Jurnalistik IAIN Pontianak, dan sejumlah organisasi pers lainnya.

 


Wakil korwil Kalbar media TransTV45.com, Suparman, menjelaskan bahwa penolakan ini muncul sebagai respons terhadap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang sedang dibahas oleh Anggota DPR RI.

 

Dalam draf RUU Penyiaran yang kontroversial, terdapat beberapa perubahan termasuk penghapusan pasal-pasal yang mengatur mengenai kepemilikan dan pengaturan lembaga penyiaran swasta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat.

 

Indra dari media Purna Polri menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian komunitas jurnalis terhadap ancaman terhadap kemerdekaan pers dan ekspresi. Mereka menyerukan agar revisi UU Penyiaran mempertimbangkan kepentingan semua pihak demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

 

Aksi damai ini menjadi wujud nyata dari perlawanan dalam menjaga kebebasan pers dan hak berekspresi masyarakat, serta menegaskan komitmen untuk melindungi prinsip-prinsip demokrasi.


(Budiman)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1