Maling Motor Dihajar dan Ditelanjangi oleh Warga Setelah Beraksi di Warung Nasi

Post ADS 1


Mitra Bhayangkara, Sidoarjo - Sebuah peristiwa yang menghebohkan terjadi di Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada Selasa malam (30/4/2024). Seorang maling motor menjadi bulan-bulanan warga setelah mencoba melakukan aksinya di sebuah warung nasi. Pelaku yang diketahui bernama Achmad Romadhon (33), warga Semampir, Surabaya, juga mengalami perlakuan kasar berupa penelanjangan oleh warga yang geram dengan tindakannya.

 

Kejadian ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Ahmad Yani. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di depan sebuah warung nasi di RT 8 RW 2 Desa Ngingas. Saat itu, korban yang bernama Sujito sedang membeli penyetan dan memarkir motornya di depan warung dengan kondisi kontak tidak dicabut.

 


Saat yang bersamaan, Achmad Romadhon bersama dengan Zainal melintas di sekitar tempat tersebut. Keduanya sudah merencanakan aksinya dan sedang mencari sasaran. Melihat kesempatan, Achmad langsung mendekati motor Honda Beat Nopol L-3565-AQ berwarna hitam milik korban. Sementara Zainal berjaga-jaga di atas motornya sendiri untuk mengawasi sekitar dan siap kabur jika terlihat oleh warga.

 

Achmad Romadhon mulai melancarkan aksinya dengan mencoba menaiki motor korban. Namun, ia tidak berhasil menghidupkan mesin motor tersebut. Diduga karena gugup, pelaku lupa untuk menaikkan standar sepeda motor. Korban yang menyadari bahwa motornya sedang dinaiki oleh orang tak dikenal langsung berteriak maling. Teriakan korban ini memicu emosi warga sekitar yang kemudian mengejar pelaku yang berusaha kabur. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap.

 

Sementara itu, Zainal berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah polisi tiba di tempat kejadian, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk mendapatkan perawatan. AKP Yani menegaskan bahwa pelaku sudah dibawa ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal percobaan pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHP Jo pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.

 

Kejadian ini menjadi perhatian publik dan mengundang reaksi beragam. Meskipun warga bereaksi dengan emosi terhadap tindakan kriminal yang dilakukan, penting untuk diingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu polisi. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan.



 (Kontributor: Ridho)

Post ADS 1

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Tragis! Ayah Tiri di Samalantan Diduga Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil, Polres Bengkayang Bertindak Cepat | GEMPUR Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan Medan Terkait Dugaan Korupsi Rp 7,6 Miliar* | Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS P-APBD T.A 2025 serta Ranperda RPJMD | Seorang Security T.Siagian Dianiaya Hingga Babak Belur Oleh Pelaku R. Lubis dan M. br Simanjuntak di Medan Labuhan | Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Monitoring Program Makan Bergizi Gratis (MBG) | Patroli Malam Polsek Sengah Temila: Jalin Keakraban dengan Warga, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat | Komunikasi Dua Arah Saat Pelaksanaan Kegiatan Patroli Yang Selalu Dikedepankan Oleh Polsek Ngabang | Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan, Pemkab Kayong Utara Gelar Rakor Percepatan LTT Bersama Kementan RI | PT DIB Luncurkan Pelayanan Kesehatan Gratis Serta Kampanye Pola Hidup Sehat Dan Stunting Di Pelapis. | Kapolres Samosir Cek Kesiapan Akhir Jelang Operasi Patuh Toba 2025 | mas tamvan