MitraBhayangkara.my.id, Sidoarjo - Dua narapidana kasus terorisme, ES dan HH, meraih kebebasan setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat dari Lapas Surabaya pada Kamis (30/5). Keputusan pembebasan bersyarat ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024, pada 27 Mei 2024, seperti yang diungkapkan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Heni menjelaskan bahwa ES sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah Sumatera Utara, sementara HH merupakan alumni dari Jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar. Keduanya telah menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berjanji untuk kembali membangun kehidupan di bawah bendera negara.
Meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat, ES dan HH masih harus mengikuti program pembimbingan yang diawasi oleh Balai Pemasyarakatan setempat. Proses serah terima ke Balai Pemasyarakatan Surabaya sudah dilakukan sebagai langkah awal program pembimbingan.
Kalapas Surabaya, Jayanta, menjelaskan bahwa keduanya telah menjadi binaan Lapas Surabaya sejak datang dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023 dan menyatakan kesetiaan kepada NKRI pada 18 Januari 2024. Untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya telah diserahkan ke Bapas di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Setelah pelaporan ke Bapas Surabaya, ES dikembalikan ke Sumatera Utara dan HH ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk kembali ke rumah masing-masing. Meskipun keduanya kembali ke kehidupan masyarakat, mereka akan tetap dipantau dan dibimbing oleh lembaga terkait untuk memastikan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat berjalan dengan baik.
(Kontributor : Redho)