Dua Narapidana Terorisme Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Surabaya

Post ADS 1


MitraBhayangkara.my.id, Sidoarjo - Dua narapidana kasus terorisme, ES dan HH, meraih kebebasan setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat dari Lapas Surabaya pada Kamis (30/5). Keputusan pembebasan bersyarat ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024, pada 27 Mei 2024, seperti yang diungkapkan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

 

Heni menjelaskan bahwa ES sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah Sumatera Utara, sementara HH merupakan alumni dari Jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar. Keduanya telah menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berjanji untuk kembali membangun kehidupan di bawah bendera negara.

 


Meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat, ES dan HH masih harus mengikuti program pembimbingan yang diawasi oleh Balai Pemasyarakatan setempat. Proses serah terima ke Balai Pemasyarakatan Surabaya sudah dilakukan sebagai langkah awal program pembimbingan.

 

Kalapas Surabaya, Jayanta, menjelaskan bahwa keduanya telah menjadi binaan Lapas Surabaya sejak datang dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023 dan menyatakan kesetiaan kepada NKRI pada 18 Januari 2024. Untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya telah diserahkan ke Bapas di wilayah tempat tinggal masing-masing.

 

Setelah pelaporan ke Bapas Surabaya, ES dikembalikan ke Sumatera Utara dan HH ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk kembali ke rumah masing-masing. Meskipun keduanya kembali ke kehidupan masyarakat, mereka akan tetap dipantau dan dibimbing oleh lembaga terkait untuk memastikan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat berjalan dengan baik.


(Kontributor : Redho)

Post ADS 1

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Kepling Tidak Dilibatkan Saat Penggeledahan | Dorong Hasil Penanaman Jagung Lebih Optimal, Polres Ketapang Berikan Pendampingan Pembuatan Pupuk Migo Kepada Poktan Sepakat Jaya Kecamatan Tayap | Lapor Pak Kapolda Sumut, Terduga Pelaku Pencabulan Balita 'SS' di Taput Masih Bebas Berkeliaran | Polres Kayong Utara Gencarkan Patroli Rutin Antisipasi Maraknya Premanisme | Wakapolda Kalbar Pastikan Kesiapan Lokasi Panen Raya di Bengkayang yang Rencana Akan Dihadiri Presiden Prabowo | Keadilan Bagi Korban Akhirnya Ditegakkan Majlis Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Kepada HA Oknum Anggota DPRD Singkawang | Kodim 1209/Bengkayang Gelar Latbakjatri Semester 1 Tahun 2025 Guna Asah Kemampuan Prajurit | Ribuan Batang Tumpukan Kayu Ulin Titipan Ditkrimsus Polda Kalbar di Polsek Nanga Tayap Aman dan Utuh | Komunitas Da’i Melayu Sumut himbau Masyarakat Waspadai Kasus TPPO Pengiriman TKI Ilegal Melalui Jalur Laut | Penyuluhan Cegah Karhutla Digelar di Desa Nipah Kuning, Warga Diajak Aktif Dalam Patroli dan Pencegahan | mas tamvan