Mitra Bhayangkara, Surabaya - Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS), Kepala Pelaksanaan Perintah (KPLP), dan Kepala Administrasi dan Keuangan (KAMTIB) Lapas Kelas II B Probolinggo ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan dan kebobrokan kinerja mereka.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan kebobrokan kinerja KALAPAS, KPLP, dan KAMTIB Lapas Kelas II B Probolinggo. Mereka diduga lalai dan membiarkan narapidana narkotika di Lapas Kelas II B Probolinggo memiliki ponsel dan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dalam lapas.
Baihaki Akbar juga menyampaikan bahwa AMI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta agar KALAPAS, KPLP, dan KAMTIB Lapas Kelas II B Probolinggo dicopot dan dipecat. AMI juga telah menyiapkan langkah untuk melakukan aksi demo besar-besaran di kantor wilayah Kemenkumham Jawa Timur pada tanggal 13-17 Mei 2024. Mereka akan meminta kepada Kakanwil dan Kadivpas untuk segera mencopot dan memecat KALAPAS, KPLP, dan KAMTIB Lapas Kelas II B Probolinggo. Selain itu, AMI juga akan mengungkap beberapa temuan terkait kepemilikan ponsel dan peredaran narkoba di lapas dan rutan di Jawa Timur.
Dengan langkah ini, AMI berharap agar tindakan yang dilakukan oleh KALAPAS, KPLP, dan KAMTIB Lapas Kelas II B Probolinggo dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang untuk menjaga integritas dan keamanan di dalam lapas.
(Kontributor: Redho)