MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Perayaan Waisak membawa berkah bagi 25 narapidana yang beragama Budha di Jawa Timur. Mereka menerima pemotongan masa pidana (remisi) sebagai bentuk penghormatan khusus dalam peringatan Waisak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa remisi diberikan secara khusus kepada narapidana beragama Budha. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani.
"Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pidana mereka," ujar Heni.
Syarat utama untuk mendapatkan remisi meliputi perilaku baik selama masa pidana, menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan untuk anak binaan, serta menunjukkan penurunan risiko berdasarkan penilaian instrumen screening penempatan narapidana.
Dari 25 narapidana yang menerima remisi khusus Waisak di Jawa Timur, sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana selama 1 bulan, lima orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, dan empat orang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan. Sementara sisanya mendapatkan pemotongan selama 15 hari.
Heni menegaskan bahwa meskipun mendapatkan remisi, narapidana tetap harus menjalani sisa masa pidana mereka. Langkah ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa hukumannya.
Kontributor : Redho