Mitra Bhayangkara , Hukum - Para korban mafia tanah yang meresahkan warga Sumowono Kabupaten Semarang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (15/4/2024). Pelaku yang bernama Dji Sanova Chandra (DSC) ditangkap saat berada di wilayah Sukorini, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Dji Sanova Chandra diduga melakukan tindakan pemalsuan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman kepada para korban.
Setelah sekian lama, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat. "Setelah ditangkap oleh warga, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sumowono dan dibawa ke Polres Semarang untuk ditahan," ujar Edy Juwandiyanto, salah satu warga yang menjadi korban dan turut serta dalam penangkapan tersebut, pada Kamis (25/4/2024).
Edy berharap bahwa hak-hak warga berupa sertifikat tanah yang telah dibalik nama secara sepihak oleh Dji Sanova Chandra dan digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank dapat dikembalikan. "Karena bagaimanapun itu adalah hak kami, selain itu kami juga berharap ada ganti rugi materiil dan non-materiil karena perjuangan kami dalam mengembalikan hak-hak ini sangat berat," ungkapnya. Selain itu, dia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan tegas. "Perbuatan pelaku sangat merugikan kami, jadi harus ada hukuman yang setimpal dan agar tidak ada korban lainnya," kata Edy.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana, menjelaskan bahwa Dji Sanova Chandra dilaporkan oleh seorang warga bernama Dawam. "Dia (Dawam) meminjam uang sebesar Rp 30 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Selanjutnya, sertifikat tersebut dibalik nama oleh tersangka dan digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank dengan jumlah yang lebih besar," ujarnya.
Aditya menyatakan bahwa Satreskrim Polres Semarang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kerja sama dengan notaris atau pihak lainnya. "Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan," ujarnya.
Sebagai informasi, puluhan warga di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban praktik rentenir oleh Dji Sanova Chandra. Sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan pinjaman ternyata dibalik nama dan dijadikan agunan di Bank BRI. Edi Juwandiyanto, salah satu warga yang menjadi korban, meminjam uang sebesar Rp 250 juta dan diharuskan membayar Rp 400 juta. Namun, saat akan melunasi, ternyata sertifikatnya sudah berganti nama dan digunakan sebagai agunan di BRI untuk kredit sebesar Rp 5 miliar.
Warga lainnya, seperti Dawam, Kustiono, Suryadin, Suyamto, Nasiun, Jumiyati, dan Riyadi, juga mengalami nasib serupa dengan meminjam uang kepada Dji Sanova Chandra dengan jaminan sertifikat tanah. Mereka mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman dan menghadapi masalah terkait kepemilikan sertifikat tanah yang telah dibalik nama oleh pelaku.
Polres Semarang terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini. Mereka berharap dapat mengungkap keterlibatan pihak lain yang terkait dengan praktik rentenir ini.
(Redaksi)