TEROR DALAM RUMAH! Dugaan KDRT Berulang, Suami di Dairi Dilaporkan ke Polisi


MitraBhayangkara.my.id | Dairi, Sumatera Utara
– Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali menjadi perhatian publik setelah seorang perempuan berinisial Gostina Boru Sagala diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Togar Simbolon. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kediaman pasangan tersebut di Dusun Pahlawan, Desa Lae Itam, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.


Berdasarkan informasi yang diperoleh MitraBhayangkara.my.id dari pihak keluarga korban pada 29 Juli 2026, dugaan kekerasan terbaru terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Keluarga menyebut bahwa tindakan serupa diduga bukan pertama kali terjadi, melainkan telah berulang dalam kurun waktu yang cukup lama.


Kakak korban, Maruli Sagala, mengaku sangat prihatin atas kondisi adiknya. Ia menyatakan bahwa dugaan kekerasan yang dialami korban sudah berulang kali terjadi sehingga keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

"Kami sudah tidak sanggup melihat adik kami terus mengalami perlakuan seperti ini. Karena itu kami akan mencari keadilan melalui proses hukum," ujar Maruli kepada awak media.


Dugaan Kekerasan Berulang Jadi Sorotan

Dari penelusuran yang dilakukan wartawan di sekitar lokasi, sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku pernah menyaksikan atau mendengar keributan yang diduga terjadi di rumah pasangan tersebut.


Beberapa warga juga menyampaikan bahwa terlapor diduga kerap mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi perselisihan di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Meski demikian, keterangan tersebut masih berupa informasi dari narasumber di lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum adanya hasil penyelidikan aparat penegak hukum.


Fakta-fakta tersebut menjadi penting untuk didalami penyidik guna memastikan apakah benar terdapat pola kekerasan yang berulang sebagaimana disampaikan keluarga korban.


Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Menurut keterangan keluarga, pada 31 Juli 2026 korban bersama keluarganya berencana melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Bunturaja agar memperoleh perlindungan hukum sekaligus dilakukan penyelidikan secara profesional.


Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk mengumpulkan alat bukti, meminta visum et repertum apabila diperlukan, memeriksa saksi-saksi, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


KDRT Bukan Persoalan Rumah Tangga Semata

Kasus kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi dipandang sebagai persoalan privat, melainkan merupakan tindak pidana yang dapat diproses berdasarkan hukum negara.


Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang memberikan perlindungan kepada korban, baik berupa kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran dalam rumah tangga.


Selain itu, sejak berlakunya secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada tahun 2026, berbagai ketentuan pidana menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap orang lain merupakan perbuatan yang dapat dipidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana berdasarkan hasil pembuktian di pengadilan.


Di samping ketentuan KUHP Nasional, penyidik juga dapat menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sebagai dasar hukum khusus (lex specialis) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.


Perlindungan Korban Menjadi Prioritas

Praktisi hukum menilai bahwa korban KDRT berhak memperoleh:

  • Perlindungan dari aparat penegak hukum;
  • Pendampingan hukum;
  • Pelayanan kesehatan dan visum;
  • Pendampingan psikologis;
  • Perlindungan dari ancaman maupun intimidasi selama proses hukum berlangsung.


Masyarakat juga diimbau untuk tidak menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai persoalan yang harus disembunyikan. Setiap dugaan tindak pidana sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat agar korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.


Proses penyelidikan oleh kepolisian nantinya akan menentukan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.



(MC)


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1