SIDIKALANG,SUMUT,MitraBhayangkara.my.id – Aroma praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Dairi. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada aktivitas tambang batu yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Palding Jaya, Dusun Sumbul Karo, Kecamatan Tigalingga.
Laporan resmi dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Dairi dengan nomor: 05/LD/LSM/KCBI/I/2026, dan telah diterima aparat kepolisian pada 04 April 2026 oleh Brigpol J. Sipayung MH.
Namun, di tengah berlakunya penuh KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada tahun 2026, publik kini mempertanyakan: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan atau kembali tumpul ke atas?
TAK ADA IZIN, ALAT BERAT BEROPERASI
Temuan lapangan LSM KCBI mengungkap fakta mencengangkan.
Pada investigasi awal 20 November 2025, tim tidak menemukan:
- Papan informasi izin tambang
- Dokumen legal operasional
- Penanggung jawab resmi di lokasi
Namun pada peninjauan lanjutan, justru terlihat alat berat jenis excavator aktif beroperasi, mengindikasikan kegiatan eksploitasi berjalan tanpa hambatan.
Koordinat lokasi: 2.760564 N, 98.243688 E
Lebih mencurigakan lagi, upaya konfirmasi kepada pihak terkait tidak mendapat respons, memunculkan dugaan kuat adanya praktik tambang ilegal yang “dibiarkan”.
Nama yang diduga terkait dalam aktivitas ini adalah Ronny Sagala, warga setempat.
Mulai 2026, penegakan hukum tidak lagi bisa setengah hati. Dengan berlakunya KUHP baru:
- Penegakan hukum berbasis akuntabilitas dan transparansi menjadi keharusan
- Aparat yang lalai atau membiarkan tindak pidana berpotensi ikut terseret secara hukum
- Tindak pidana yang berdampak pada lingkungan dan ekonomi masyarakat masuk kategori serius
Artinya, jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelaku tambang ilegal yang terancam pidana—oknum yang membiarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban.
JERAT HUKUM BERLAPIS: PIDANA PENJARA & DENDA FANTASTIS
LSM KCBI menegaskan bahwa laporan mereka berdiri di atas dasar hukum kuat:
-
UU No. 4 Tahun 2009 (Minerba)
Ancaman: hingga 10 tahun penjara & denda Rp200 miliar -
UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
Ancaman: hingga 10 tahun penjara & denda Rp100 miliar -
PP No. 23 Tahun 2010
Ancaman tambahan: penyitaan alat berat & pidana hingga 5 tahun
Dengan berlakunya KUHP baru, pendekatan hukum menjadi lebih progresif:
tidak hanya menghukum, tetapi juga menelusuri tanggung jawab struktural dan sistemik.
DESAKAN PUBLIK: POLRES DAIRI JANGAN DIAM
Ketua LSM KCBI menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi ujian nyata bagi aparat penegak hukum.
Mereka menuntut:
- Penyelidikan dan penyidikan segera
- Penindakan tanpa tebang pilih
- Penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara berkala
- Transparansi kepada publik
“Jika hukum tidak bergerak, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh,” tegasnya.
Kasus ini bukan sekadar dugaan tambang ilegal, melainkan:
- Potensi kejahatan lingkungan
- Dugaan pelanggaran hukum berat
- Indikasi lemahnya pengawasan
Di era KUHP baru 2026, publik tidak lagi menoleransi pembiaran.
Pertanyaannya kini: apakah aparat akan bertindak, atau justru ikut terseret dalam pusaran dugaan pembiaran?
(Pewarta : Baslan Naibaho)
