Rokok Ilegal “Tabaco Bold” Marak di Pontianak, APH Harus Ambil Tindakan


Pontianak,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id — Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan tajam di Kota Pontianak. Merek “Tabaco Bold” dilaporkan kian bebas beredar di pasaran, dari warung kecil hingga jalur distribusi terselubung. Ironisnya, di tengah maraknya praktik ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai seolah tutup mata.

Rokok tanpa pita cukai itu dijual dengan harga jauh di bawah standar. Bagi sebagian masyarakat, ini dianggap alternatif murah. Namun faktanya, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan negara dalam jumlah besar dari sektor cukai.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik: di mana peran pengawasan dan penindakan? Sebab, peredaran rokok ilegal bukanlah kejahatan baru dan kerap terjadi secara terorganisir.

Secara regulasi, negara telah mengatur tegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995). Dalam aturan tersebut, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi.

Pasal 54 UU Cukai menyebutkan, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Sorotan juga datang dari kalangan pers. Budi Gautama, Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, mendesak pihak Bea Cukai untuk tidak tinggal diam.

“Peredaran rokok ilegal ini sudah sangat meresahkan dan terang-terangan. Kami meminta Bea Cukai tegas dan segera mengambil tindakan nyata di lapangan. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa lemahnya penindakan hanya akan memperluas jaringan distribusi ilegal dan merugikan negara secara sistematis.

Pengamat menilai, maraknya rokok ilegal seperti “Tabaco” tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah pengawasan—atau bahkan dugaan pembiaran di lapangan. Jika tidak ada tindakan tegas, praktik ini akan terus berulang dan semakin meluas.

Masyarakat pun diminta tidak hanya menjadi konsumen pasif. Kesadaran untuk menolak rokok ilegal menjadi bagian penting dalam memutus rantai peredaran. Namun di sisi lain, publik juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak lagi setengah hati dalam bertindak.

Penegakan hukum harus berdiri di atas kepastian, bukan kompromi. Sebab jika rokok ilegal terus dibiarkan beredar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara—tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
(Tim Red )

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1