Dua Bulan Mandek! Kasus Pembacokan di Pasuruan Diduga ‘Dinginkan’, Korban Terluka Parah—Pelaku Masih Bebas?


Pasuruan,Jatim,MitraBhayangkara.my.id –
Aroma ketidakberesan dalam penanganan kasus pembacokan di wilayah hukum Polsek Purwosari mulai menyeruak. Lebih dari dua bulan sejak peristiwa berdarah pada 27 Januari 2026, pelaku belum juga diamankan, sementara korban masih berjuang pulih dari luka berat pasca operasi.


Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang kontras: korban terbaring lemah di rumah sakit dengan luka serius di bagian tubuh, sedangkan terduga pelaku masih belum tersentuh proses hukum secara tegas.


Situasi ini memicu kritik keras dari LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya yang menilai ada indikasi lambannya penanganan perkara yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

“Ini bukan delik aduan. Ini tindak pidana serius. Korban sudah jelas, luka berat, bahkan harus operasi. Kalau identitas pelaku sudah dikantongi, kenapa belum diamankan?” tegas Ketua LSM TRINUSA, Senin (1/4/2026).


Sorotan tajam mengarah pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang justru menyebut perkara masih berada di tahap penyelidikan.


Padahal, berdasarkan dokumen resmi yang beredar, kasus ini disebut telah naik ke tahap penyidikan (sidik) dan bahkan telah dikirimkan SPDP ke Kejaksaan. Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan serius:

Apakah penanganan kasus berjalan transparan atau justru terkesan ditarik-ulur?

Dalam praktik penegakan hukum, SP2HP seharusnya menjadi alat transparansi kepada pelapor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019. Namun jika isi SP2HP tidak mencerminkan kondisi riil perkara, hal ini berpotensi menjadi bentuk maladministrasi.

Dengan mulai berlakunya penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada tahun 2026, kasus pembacokan seperti ini masuk dalam kategori penganiayaan berat yang memiliki ancaman pidana serius.



Dalam KUHP baru:

  • Penganiayaan berat dapat dikenakan pidana penjara bertahun-tahun
  • Jika mengakibatkan luka berat permanen, ancaman hukuman semakin tinggi
  • Aparat penegak hukum memiliki kewajiban mempercepat proses demi kepastian hukum


Artinya, tidak ada alasan untuk penanganan berlarut-larut dalam kasus dengan bukti dan korban yang jelas.


Sejumlah pihak mulai mempertanyakan:

  • Mengapa pelaku belum diamankan padahal identitas sudah diketahui?
  • Mengapa proses masih sebatas pemanggilan, bukan penindakan?
  • Mengapa terdapat perbedaan informasi antara SP2HP dan fakta lapangan?


LSM TRINUSA menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa runtuh.


LSM TRINUSA secara tegas mendesak:

  • Segera tangkap dan tahan pelaku
  • Transparansi penuh perkembangan kasus
  • Hentikan praktik lambat yang merugikan korban

“Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini ujian bagi aparat penegak hukum. Jika tidak tegas, publik akan menilai ada yang disembunyikan,” tegasnya.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai indikator nyata:

Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Purwosari belum memberikan pernyataan resmi terkait lambannya penanganan kasus tersebut.


(75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1