Bengkayang, Kalbar- Mitrabhayangkara.my.id-Poltak Silitonga,SH.MH, kuasa hukum bersama Lie Cin Fa alias Toni mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bengkayang untuk menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Laporan tersebut terkait dugaan tindakan melawan hukum berupa persekusi, intimidasi, dan pengrusakan, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkayang berinisial E.M., dari Fraksi Gerindra.
Poltak Silitonga.SH.MH selaku kuasa hukum pada Selasa (31/3/2026) menyebut, terlapor telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan sebanyak 850 batang pohon sawit milik Lie Cin Fa alias Toni. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan perkara ini kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkayang, dengan harapan adanya penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Menurut kuasa hukum, tindakan yang diduga dilakukan terlapor mencerminkan sikap intimidatif dan berpotensi menimbulkan rasa takut di masyarakat. Klien kami Lie Cin Fa, disebut merasa tertekan karena meskipun status tersangka telah disematkan, dugaan intimidasi masih terjadi," jelas Poltak Silitonga,SH.MH
Kedatangan kuasa hukum ke kantor DPRD Kabupaten Bengkayang juga bertujuan untuk bertemu langsung dengan Ketua DPRD. Namun, yang bersangkutan dikabarkan sedang berada di luar daerah. Meski demikian, surat pengaduan telah diterima oleh pihak sekretariat DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada pimpinan dan Badan Kehormatan.
Kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh dokumen pendukung telah dilampirkan dalam laporan tersebut, termasuk surat penetapan tersangka dan bukti visual terkait dugaan perusakan.
Ia menegaskan pentingnya peran DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Badan Kehormatan DPRD segera memanggil dan memeriksa terlapor.
Terkait latar belakang konflik, kuasa hukum menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari penawaran penjualan lahan kepada kliennya. Namun, lahan tersebut diduga bukan milik pribadi terlapor, melainkan milik kelompok tani. Kliennya menolak tawaran tersebut, yang kemudian diduga memicu perselisihan, tegasnya
Kuasa hukum juga menyampaikan rencana untuk melaporkan perkara ini ke sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPR RI dan DPP Partai Gerindra. Selain itu, mereka berencana mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut.
Pihak kuasa hukum berharap kliennya dapat memperoleh keadilan serta jaminan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, khususnya dalam mengelola lahan perkebunan miliknya.
Usai dari DPRD Kabupaten Bengkayang, kuasa hukum menyatakan akan mendatangi Polda Kalimantan Barat untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pengrusakan tersebut, yang disebut telah berjalan selama lebih dari satu tahun tanpa perkembangan signifikan.
“Besar harapan kami agar kasus ini dapat ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Poltak Silitonga, SH, MH.
Sumber:Heru
Pewarta:Budiman



