Uji Transparansi Kejari Dairi: Sengketa Anggaran Berakhir di Meja Mediasi


Medan, MitraBhayangkara.my.id — Ketika anggaran dan daftar aset negara diminta untuk dibuka, yang dipertaruhkan bukan sekadar setumpuk dokumen administratif, melainkan integritas tata kelola publik. Sengketa informasi antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dan PPID Kejaksaan Negeri Dairi resmi memasuki ruang mediasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Selasa, 24 Februari 2026.

Perkara dengan Nomor Register 04/KIP-SU/S/I/2026 ini berangkat dari permohonan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), serta daftar aset tahun 2022–2024. Data tersebut dimohonkan untuk kepentingan penelitian, publikasi, dan kerja jurnalistik—fungsi kontrol sosial yang secara konstitusional dijamin negara.


Dari Permohonan ke Sengketa

Permintaan informasi publik pada prinsipnya merupakan kewajiban administratif badan publik. Namun dalam praktik, proses tersebut tidak selalu berjalan mulus. Ketika akses informasi tidak diperoleh secara utuh, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi menjadi instrumen korektif yang sah.

Dalam forum mediasi, pihak termohon menyatakan kesediaannya menyerahkan Buku LAKIP 2022–2024, daftar aset bergerak dan tidak bergerak, ringkasan LRA, serta ringkasan daftar gedung, bangunan, kendaraan, dan tanah per 25 November 2025. Dokumen dijanjikan akan diserahkan paling lambat 2 Maret 2026 dalam bentuk cetak dan digital.

Secara administratif, kesepakatan ini menutup sengketa. Namun secara substantif, publik masih menanti kualitas keterbukaan yang diberikan. Ringkasan dokumen tidak selalu identik dengan transparansi penuh. Pertanyaan mendasar muncul: sejauh mana data tersebut memungkinkan publik melakukan verifikasi dan analisis independen?


Kerangka Hukum: Hak Publik yang Dijamin Undang-Undang

Hak atas informasi publik telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Pasal 7 ayat (1) menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Selain itu, kemerdekaan pers untuk mencari dan menyampaikan informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, transparansi juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang menekankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan APBN/APBD.

Apabila terdapat unsur kesengajaan menutup-nutupi informasi publik yang seharusnya terbuka, Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib tersedia.


Transparansi: Formalitas atau Substansi?

Kasus ini bukan sekadar perkara administrasi antara pemohon dan PPID. Ini adalah cermin dinamika keterbukaan informasi di daerah. Anggaran bersumber dari uang rakyat. Aset merupakan kekayaan negara yang harus tercatat dan terawasi. Keduanya tidak berada di ruang privat birokrasi, melainkan dalam domain kepentingan publik.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi bukan hanya kepatuhan prosedural, tetapi komitmen etis. Penyerahan dokumen menjadi titik awal, bukan akhir. Ujian sesungguhnya terletak pada keterbukaan data yang memungkinkan publik melakukan pengawasan berbasis fakta.

Meja mediasi mungkin telah menutup sengketa secara administratif. Namun bagi kalangan pers dan masyarakat sipil, keterbukaan informasi tetap menjadi napas demokrasi. Sebab demokrasi yang sehat tidak dibangun di atas kerahasiaan, melainkan keberanian membuka data untuk diuji publik.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1