Polres Bengkayang Musnahkan 334 Kotak Wortel dan 12 Karung Kentang Ilegal Asal Malaysia


Bengkayang, Kalbar – [Mitrabhayangkara.my.id]-Polres Bengkayang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana perdagangan ilegal produk pertanian asal negara Malaysia, Kamis (30/10/2025) siang.


Kegiatan ini berlangsung di lahan kosong samping Perumahan GSP II, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT), Kejaksaan Negeri Bengkayang, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang.


Barang bukti yang dimusnahkan berupa 334 kotak wortel merek Fresh Carrot dan 12 karung kentang yang diduga kuat berasal dari Negara Malaysia dan masuk tanpa izin resmi.


Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut bersama Kanit Tipidter IPDA S. Saiyan, S.H. serta empat personel Satreskrim lainnya.


Dalam kegiatan itu, turut hadir drh. Danu Suprayogo, Kepala Satpel BKHIT PLBN Jagoi Babang, Ginanjar, S.H., Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bengkayang, serta Priscila, S.P. dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang. Dua tersangka, yakni pria berinsial F (22) dan MN (25), juga menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut.




AKP Anuar menjelaskan bahwa barang bukti dimusnahkan dengan cara membuka kemasan, lalu menimbunnya ke dalam lubang di lokasi yang telah disiapkan, disaksikan oleh para pihak dan tersangka.


“Langkah pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam mencegah masuknya produk pertanian ilegal yang berpotensi membawa hama penyakit dan merugikan petani lokal,” ujar AKP Anuar Syarifudin.


Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K. melalui Kasatreskrim menegaskan, penindakan terhadap perdagangan ilegal hasil pertanian lintas negara akan terus diperketat, terutama di wilayah perbatasan.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan produk pertanian ilegal. Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan ketahanan pangan nasional,” tegasnya.


Kegiatan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2025 dan LP/A/17/X/2025, serta Surat Perintah Perampasan/Pemusnahan Barang Bukti Nomor Sp. Sita/88/X/Res.5.1./2025 dan Sp. Sita/89/X/Res.5.1./2025.


Dengan langkah tegas tersebut, Polres Bengkayang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya serta konsekuensi hukum dari memasukkan barang pertanian tanpa izin karantina resmi dari pemerintah.


Pewarta:Budiman

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1