Korupsi HPL,Dua Pejabat Pemkot Singkawang Kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang

 




Singkawang Kalimantan Barat [Mitrabhayangkara.my.id]-Kejaksaan Negeri Singkawang hari ini Kamis (2/10/2025) Kembali menahan dua orang pejabat esselon 2 Pemkot Singkawang masing masing bernama Parlinggoman (P) selaku Kepala Bapenda Pemkot Singkawang dan Widatoto (W) selaku Kepala BPKAD Pemkot Singkawang terkait kasus korupsi Pemberian Keringanan Retribusi atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).Kedua Pejabat Pemkot Singkawang tersebut kini ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Sebelumnya Kejari Singkawang telah menahan Sekda Kota Singkawang yang juga mantan PJ.Walikota Singkawang Sumastro yang Terseret Kasus Korupsi Keringanan Retribusi sebesar Rp 3 Milyar. Tersangka Sumastro minggu lalu sudah dipindahkan penahanannya dari Lapas Singkawang ke Rutan Pontianak untuk menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.


Sekda Singkawang Sumastro ditahan atas kasus korupsi keringanan retribusi untuk PT. Palapa Wahyu Group. Sumastro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan dan ditahan sejak 10/7/2025.


Kasus ini bermula dari Surat Keputusan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021 yang menetapkan nilai retribusi sebesar Rp5.238.000.000 kepada PT Palapa Wahyu Group, pengelola Taman Pasir Panjang Indah.




Namun, hanya seminggu kemudian, pada 3 Agustus 2021, perusahaan tersebut mengajukan keberatan. Wali Kota Singkawang lalu menerbitkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021 yang memberikan keringanan retribusi sebesar 60% atau sekitar Rp3,1 miliar dan penghapusan denda administrasi sebesar Rp2,5 miliar.


Sumastro dan dua pejabat esselon 2 Pemkot.Singkawang yang di tahan ini disebut telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan justru melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah.


Berdasarkan audit dari BPKP, negara dirugian sebesar Rp3.142.800.000 akibat kebijakan keringanan retribusi tersebut.// Kedua tersangka yang baru ditahan ini nantinya akan dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk bersama sama tersangka Sumastro menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pontianak.


Budiman.MB

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1