MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Didi Sungkono, S.H., M.H., pengamat hukum asal Surabaya, mendesak Polrestabes Surabaya untuk segera menetapkan Hendriyanto Udjari alias Moses Hendry sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Didi menilai bahwa langkah Unit PPA Polrestabes Surabaya untuk segera menangkap dan menahan Moses Hendry sangat tepat, mengingat pelaku merupakan seorang advokat, yang seharusnya menjadi penegak hukum.
“Karena kalau dibiarkan akan berdampak tidak baik bagi penegakan hukum, apalagi PELAKU adalah bagian dari Penegak hukum juga (Advokat) kalau tidak segera ditahan akan dikuatirkan melarikan diri, dan bisa juga mengancam PELAPOR,” ujar Didi Sungkono, Selasa (3/9) siang.
Didi Sungkono mengecam perilaku Moses Hendry yang dianggap arogan dan sadis, yang tidak sesuai dengan profesinya sebagai advokat, dosen, dan pendeta.
“Bagaimana tidak, dengan sadis, kejam, anak istrinya dipukuli, ditendang, dijambak, bahkan dikepruk pakai pipa besi ditangan, badan, mungkin sang Doktor ilmu hukum ini lupa, atau bahkan perlu dipertanyakan kedalaman ilmu nya, hingga tega (sadis) melakukan Pemukulan (penyiksaan) kepada sang istri dan anak perempuannya,” kata Didi Sungkono.
Didi Sungkono juga mengkritik perilaku Moses Hendry yang sering telanjang di hadapan anak perempuannya yang berusia 20 tahun.
"Ada etika dan akhlak, adab diatas penguasaan ilmu pengetahuan, adab itu mencerminkan kedalaman Budi pekerti seseorang. Adab juga mencerminkan kesopanan dalam berinteraksi dengan orang lain, menekankan nilai-nilai kemanusiaan seperti empati, penghargaan, dan kesopanan dalam kehidupan sehari-hari, apalagi seorang tokoh agama, dosen dan advokat," ujar Didi Sungkono.
Didi Sungkono menilai bahwa tindakan Moses Hendry ini tidak bisa dibenarkan secara hukum dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Ini sudah tidak bisa dibenarkan secara hukum, aparat penegak hukum harus segera bergerak biar tidak berpolemik dan semakin melebar dimasyarakat,” ujar Didi Sungkono.
(Redho Fitriyadi)