LSM MAKI Jatim Terima Aduan Warga Surabaya Terkait Surat Ijo, Desak Pemkot Tunduk pada UU UUPA 1960


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Polemik kepemilikan lahan surat ijo di Kota Surabaya kembali mencuat. Warga pemegang surat ijo mendesak Pemkot Surabaya untuk tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang mengatur hak-hak atas tanah di Indonesia.

 

Warga Ngagel Barata Jaya Surabaya secara resmi mengadukan permasalahan surat ijo ini ke LSM MAKI Jatim.

 

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengungkapkan bahwa banyak warga pemegang surat ijo merasa dirugikan oleh kebijakan Pemkot Surabaya yang tidak jelas dalam menangani administrasi lahan tersebut.

 

Heru menjelaskan bahwa MAKI telah mempelajari masalah yang disampaikan warga dan melihat adanya indikasi korupsi yang besar dalam permasalahan ini.

 

"Kami akan membawa ini ke rapat pengurus internal MAKI Jatim dan akan dikeluarkan surat tugas khusus untuk tim yang akan meneliti lebih dalam sesuai data yang sudah masuk," jelasnya.

 

Heru juga berjanji akan terus berkoordinasi dengan pusat untuk memperjuangkan hak-hak warga pemegang surat ijo.

 

"Melalui pusat, kami lebih memahami langkah yang harus diambil untuk memperjuangkan hak warga pemegang surat ijo," tambahnya.

 

Heru mengusulkan referendum sebagai alternatif pemilihan kepala daerah jika lebih dari 50 persen warga Surabaya merupakan pemegang surat ijo. Menurutnya, masalah ini memiliki potensi menjadi isu politik yang signifikan.

 

"Kami siap mendukung perjuangan warga yang menjadi korban dari ketidakjelasan kebijakan terkait surat ijo dari Pemkot Surabaya,” pungkasnya.

 

Josua, selaku perwakilan warga, menegaskan bahwa Kota Surabaya bukan negara kota dan harus tunduk pada undang-undang Republik Indonesia, termasuk soal hak atas tanah sesuai UUPA 1960.

 

Warga berharap Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri terkait turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengeluarkan regulasi yang lebih jelas, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau kebijakan lain yang memberikan kepastian hukum.

 

“Kami hanya meminta keadilan. Jika tanah tersebut milik warga, kembalikanlah haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup Josua.

 

(Redho)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1