MitraBhayangkara.my.id, Semarang - Aktivitas mafia BBM ilegal di SPBU 44.506.04 Jl. Gatot Subroto No.14, Krajan, Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat setempat. Kontrol sosial oleh media menemukan indikasi kuat pengangkutan BBM jenis solar secara ilegal dengan melibatkan penggunaan mobil truk. Dugaan keterlibatan oknum di SPBU menambah kompleksitas dalam kasus ini. Modus operandi yang dilakukan termasuk pengisian BBM secara normal di SPBU, namun kemudian terjadi transaksi ilegal yang melibatkan pembayaran lebih kepada operator SPBU.
Pada Rabu, 18 Juni 2024, tim media mengonfirmasi sopir yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Sopir tersebut mengindikasikan keterlibatan saudara SND sebagai koordinator lapangan dan bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut. Saat mencoba mengkonfirmasi SND, ia merespons dengan tawaran uang sebagai imbalan untuk tetap diam. Dan aktivitas ini sering dilakukan pada dini hari yang mana memanfaatkan kondisi jalan dan pembeli BBM sepi.
Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menegaskan sanksi hukuman bagi kegiatan ilegal terkait BBM bersubsidi yang melibatkan mafia BBM ilegal. Pihak aparat penegak hukum dan Pertamina diminta untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan ini guna melindungi masyarakat dari kerugian dan menghindari kelangkaan serta kenaikan harga BBM di pasaran.
Diharapkan langkah-langkah penegakan hukum yang efektif dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menekan aktivitas ilegal yang merugikan stabilitas pasokan dan harga BBM di wilayah tersebut.
(JS)